Berita

Foto: RMOL

Politik

Ini Alasan Ahok Harus Ditahan Versi GNPF-MUI

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 14:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mendesak agar penegak hukum segera menahan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Panglima Aksi Damai 4 November yang juga inisiator GNPF-MUI Munarman menjabarkan alasan Ahok harus segera ditahan.

"Pertama, Ahoki sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kedua, dia berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal. Dia juga berpotensi menghilangkan barang bukti," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Ar Rahman Quranic Learning (AQL) Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).


Munarman juga menyebut bahwa Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya yang arogan, suka mencaci, dan menghina ulama. Bahkan teranyar dalam sebuah wawancara dengan ABC News, Ahok mencibir bahwa peserta Aksi Damai 4 November merupakan massa yang Rp 500 ribu per orang.

Tidak cukup sampai di situ, jurubicara Front Pembela Islam (FPI) ini juga menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan Ahok telah menyebabkan kegaduhan nasional yang menyebabkan korban luka dan meninggal. Perbuatan Ahok itu juga berpotensi memecah belah bangsa Indonesia sehingga Ahok layak untuk ditahan.

"Selama ini tersangka yang terkait pasal 156a KUHP selalu ditahan seperti Lia Aminudin, Arswendo, dan lain lain. Ketidakadilan dan ketidaksamaan di muka hukum bisa jadi preseden buruk karena semua tersangka yang terkait dengan pasal 156a KUHP dalam sejarah selalu ditahan," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya