Berita

Ahok/Net

Politik

Ucapan Ahok Di Media Australia Bakal Kembali Picu Gesekan

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 00:09 WIB | LAPORAN:

Status tersangka dugaan penistaan agama tidak membuat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berhati-hati dalam berbicara. Gubernur DKI Jakarta non aktif itu juga berkomentar soal demo besar 4 November (411) lalu seperti dikutip Australian Broadcasting Corporation (ABC) News.

"Di saat situasi yang mulai mereda saat ini, Ahok malah terkesan kembali ingin menimbulkan gesekan," ujar Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/11).

Selain berisi dugaan fitnah, katanya, pernyataan Ahok juga menggambarkan sikap calon petahana gubernur DKI tersebut sama sekali tidak merasa bersalah atas dugaan penistaan agama yang dilakukan sebelumnya. Ahok juga dianggap tidak menyesal atas apa yang membuat dirinya menjadi tersangka.


"Perlu dicatat, banyak di antara peserta demo 411 tersebut adalah ulama. Artinya, menuduh demonstran 411 dibayar sama saja dengan menghina ulama," jelas Habiburokhman.

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra itu meminta Bareskrim Polri dapat mempertimbangkan penahanan terhadap Ahok dalam kasus sebelumnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

"Ada kecenderungan Ahok akan kembali mengulangi tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Ada baiknya, Bareskrim Mabes Polri mempertimbangkan penahanan terhadap Ahok," tegas Habiburokhman.

Diketahui, Ahok kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan fitnah dan penghinaan. Pelapornya merupakan salah satu peserta demo 4 November bernama Herdiansyah. Laporan mengacu pada pernyataan Ahok di laman abc.net.au.

Dalam berita berjudul Jakarta's Governor Ahok Suspect in Blasphemy Case, Indonesian Police Say, Ahok mengatakan "It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs".

Herdiansyah pun membantah telah menerima bayaran saat mengikuti aksi 411. Dia juga meminta Ahok untuk menyebutkan oknum peserta demo yang menerima bayaran Rp 500 ribu tersebut. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya