Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Para Pelapor Harus Kawal Kasus Ahok

KAMIS, 17 NOVEMBER 2016 | 00:07 WIB | LAPORAN:

Setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, para pelapor harus terus melakukan pengawasan proses penyidikannya. Jika penyidikan dianggap berjalan lamban, maka bisa meminta laporan penanganan kasus kepada Bareskrim Polri.

"Jika Ahok misalnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut," ujar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (16/11).

Namun, jika kasus Ahok dilihat sebagai sebuah kasus hukum maka mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia.


Yusril mengku percaya bahwa hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Selama semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak.

"Karena itu, saya berpendapat, beri kesempatan kepada Mabes Polri intuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok. Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab  dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara obyektif," paparnya.

Jika nantinya kasus Ahok terus berlanjut sampai pengadilan, maka pengadilan lah yang akan memutuskan calon petahana gubernur DKI Jakarta tersebut bersalah atau tidak. Mengingat, selama proses penegakan hukum berlangsung maka azas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Yusril menambahkan, proses penegakan hukum panjang dan berliku. Karena itu, sebagaimana halnya demokrasi, perlu kesabaran dan kedewasaan. Dia pun berkeyakinan bahwa bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara-cara demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.

"Lain halnya kalau kita menggunakan cara-cara revolusioner di luar hukum dan konstitusi, hasilnya bisa cepat. Namun, sebagaimana kebanyakan revolusi, ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, yang tegak justru adalah kediktaroran," tegas Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB). [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya