Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Para Pelapor Harus Kawal Kasus Ahok

KAMIS, 17 NOVEMBER 2016 | 00:07 WIB | LAPORAN:

Setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, para pelapor harus terus melakukan pengawasan proses penyidikannya. Jika penyidikan dianggap berjalan lamban, maka bisa meminta laporan penanganan kasus kepada Bareskrim Polri.

"Jika Ahok misalnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut," ujar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (16/11).

Namun, jika kasus Ahok dilihat sebagai sebuah kasus hukum maka mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia.


Yusril mengku percaya bahwa hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Selama semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak.

"Karena itu, saya berpendapat, beri kesempatan kepada Mabes Polri intuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok. Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab  dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara obyektif," paparnya.

Jika nantinya kasus Ahok terus berlanjut sampai pengadilan, maka pengadilan lah yang akan memutuskan calon petahana gubernur DKI Jakarta tersebut bersalah atau tidak. Mengingat, selama proses penegakan hukum berlangsung maka azas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Yusril menambahkan, proses penegakan hukum panjang dan berliku. Karena itu, sebagaimana halnya demokrasi, perlu kesabaran dan kedewasaan. Dia pun berkeyakinan bahwa bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara-cara demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.

"Lain halnya kalau kita menggunakan cara-cara revolusioner di luar hukum dan konstitusi, hasilnya bisa cepat. Namun, sebagaimana kebanyakan revolusi, ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, yang tegak justru adalah kediktaroran," tegas Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB). [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya