Berita

Ahok/Net

Hukum

Setara: Status Ahok Tidak Patuhi Prinsip Due Process Of Law

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 23:53 WIB | LAPORAN:

Penetapan status tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam dugaan penistaan agama menjadi preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Setara Institute menilai, penegakan hukum atas kasus yang membelit gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.

"Penggunaan Pasal 156A KUHP junto Pasal 28 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE di tengah kontestasi politik Pilkada DKI menegaskan bahwa Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu," kata Ketua Setara Institute Hendardi kepada wartawan, Rabu (16/11).


Namun demikian, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati. Apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa (Presiden) Jokowi yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti," ujar Hendardi.

Dengan putusan tersebut diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak tidak bertanggung jawab bisa dihentikan. Meski tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama, putusan akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Indonesia.

"Sebab secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuata lain, dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka," jelas Hendardi.

Sebagai calon gubernur petahana, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi pilkada hingga proses hukum selesai.

"Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah," tambah Hendardi. [wah]  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya