Berita

Hukum

Bukan Hanya Terima Suap, Putu Sudiartana Juga Didakwa Terima Gratifikasi

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 19:38 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa anggota Komisi III DPR nonaktif I Putu Sudiartana dalam kasus suap. Kader Partai Demokrat itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar, yang diberikan secara bertahap oleh sejumlah pemberi.

Jaksa penuntut KPK, Herry B.S Ratna Putra menilai gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPR.

Menurut Jaksa KPK, pada April 2016, Putu menerima pemberian uang sebesar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta bernama Salim Alaydrus. Pemberian secara tunai dilakukan melalui staf Putu bernama Novianti di Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya.


Kemudian, pada bulan yang sama, Putu menerima pemberian dari pihak swasta bernama Mustakim sebesar Rp 300 juta. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui rekening atas nama Muchlis, suami Novianti.

Bukan itu saja, pada Mei 2016, Putu kembali menerima uang dari Ippin Mamoto sebesar Rp 300 juta. Uang diterima melalui Novianti secara tunai di Restoran Sari Ratu Plaza Senayan, Jakarta.

"Bahwa sejak menerima uang Rp 2,7 miliar, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang," ujar Jaksa Herry saat membacakan surat dakwaan Putu di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Lebih jauh, Jaksa Herry menjelaskan Putu sengaja menukarkan uang yang diterimanya dalam bentuk dolar Singapura. Dari Rp 375 berubah menjadi 40.000 dollar Singapura, yang terdiri dari 40 lembar pecahan 1.000 dollar Singapura. Uang tersebut ditemukan petugas KPK saat Putu ditangkap di rumahnya.

Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya