Berita

Kabareskrim/Net

Hukum

Segera Tahan Ahok, Kalau Masih Berkeliaran Bisa Membahayakan Negara

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 19:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penyidik Bareskrim Mabes Polri harus segera menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki T. Purnama. Karena cagub incumbent tersebut dikhawatirkan mengulangi mengeluarkan pernyataan yang mengundang kehebohan.

"Malah sangat mendesak penyidik melakukan penahanan terhadap Ahok. Justru membiarkan Ahok bebas berkeliarkan di luar sangat membahayakan keamanan negara," jelas pakar hukum, Martimus Amin, petang ini.

Dalam amatan Martimus, setelah kasus penistaan agama mencuat, Ahok masih terus mengumbar kalimat kontroversial. Pertama, dia menyatakan Pancasila belum sempurna kalau Indonesia belum dipimpin minoritas. Terhadap pernyataan Ahok tersebut, sambung Martimus, Wapres JK sudah menyampaikan ketersinggungannya.


Kedua, Ahok juga mengatakan aksi besar-besaran yang dikabarkan akan dilakukan umat Islam pada 25 November sebagai tindakan barbar.

Bahkan yang terbaru, masih kata Martimus, Ahok masih menganggap enteng atas penetapannya sebagai tersangka. Dia khawatir sikap Ahok tersebut semakin menyulut emosi umat Islam. Kalau umat marah, aksi Bela Islam III dengan jumlah massa yang lebih besar bisa jadi terlaksana.

"Banyak hal yang terlalu panjang kita rinci disini terkait sikap Ahok (yang mengundang kontroversi)," ucapnya.

Bahkan bukan tidak mungkin, sambung Martimus, Ahok akan menyiapkan perlawanan terhadap siapa saja yang menurutnya dianggap lawan, yang bisa saja termasuk Presiden Joko Widodo, kalau dia masih bebas berkeliaran.

"Ahok dipastikan akan melakukan manuver mengungkapkan skandal kasus-kasus melilit Jokowi sewaktu menjabat sebagai gubernur," ucap Martimus yang juga pimpinan Komando Masyarakat Terindas (Komat).

Apalagi beberapa waktu lalu, Ahok sendiri pernah mengatakan kalau dijadikan sebagai tersangka kasus RS Sumber Waras, satu republik akan dia lawan.

"Nah, kalau Ahok ditahan, maka mulutnya bisa dilakban oleh polisi alias diisolasikan dari dunia ramai untuk mencegah dapat menimbulkan kisruh politik. Selesai penghukuman penjara, Jokowi dapat menarik kembali pengusutan Ahok dalam kasus dugaan tindak pidana korupsinya RSSW, pembelian tanah Pemda Cengkareng dan sebagainya. Jokowi aman, negara aman," tandasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelasan alasan kenapa Ahok tak ditahan. Pertama, syarat obyektif tidak terpenuhi. Karena penyelidik terbelah dalam menanggapi kasus Ahok sehingga tidak mutlak.

Sementara syarat subjektif, Ahok tak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Pertama, kekhawatiran melarikan diri. Ahok selama ini Ahok cukup koperatif. "Namun sebagai antisipasi, penyelidik memutuskan melakukan pencekalan," ujar Kapolri.

Kekhawatiran menghilangkan barang bukti, Tito menambahkan, barang bukti kasus Ahok sudah disita dan diamankan penyidik. Ketiga, penyidik juga belum ada kekhawatiran Ahok mengulangi perbuatannya. "Di kalangan penyelidik dan penyidik belum melihat ada kekhawatiran itu," demikian Tito. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya