Berita

Ahok-Jokowi

Hukum

Ahok Tersangka, Preseden Buruk Bagi Promosi Pemajuan Kebebasan Beragama

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama adalah preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia.

Menurut Setara Institute, penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.

"Penggunaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu, " kata Ketua Setara Institute, Hendardi, Rabu (16/11).


Namun demikian, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti," ujar Hendardi.

Dengan putusan ini, diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa dihentikan.

Meski putusan ini tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan, Hendardi menegaskan,  putusan Polri ini akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia.

"Sebab secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuata lain, dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

Sebagai calon gubernur, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai.

Hendardi menjelaskan tersangka adalah "seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana'.

"Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah," tambah Hendardi. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya