Berita

Hukum

Hakim Casmaya Akui Pernah Berkenalan Dengan Terdakwa Pemberi Suap

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Casmaya, mengaku mengenal pengacara bernama Raoul Adithya Wiranatakusumah.

Perkenalan Casmaya dengan pengacara dari kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant itu diakuinya saat di Pengadilan Tipikor saat masih di HR Rasunasaid, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kala itu, sambung Casmaya, Raoul meperkenalkan diri dan mengaku lulusan Universitas Pajajaran (Unpad).


"Seinget saya waktu itu masih di pengadilan lama. Raoul datang perkenalkan dia saya alumni, alumni Unpad," papar Casmaya saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Tak hanya itu saja, Casmaya mengaku, pernah melihat Raoul saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mendengar hal itu, jaksa KPK pun langsung menelisik apakah dirinya pernah melakukan pertemuan kembali di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang baru, saat Raoul mengurus perkara wanprestasi tersebut.

Casmaya mengaku tidak pernah bertemu dengan Raoul di Gedung Tipikor baru. Meski demikian, Casmaya pernah melihat Raoul di gedung Pengadilan Tipikor baru.

"Enggak ketemu lagi. Tapi pas di persidangan pernah lihat dia hadiri persidangan. Tapi hanya sekali kalau enggak salah," ujarnya.

Jaksa kembali mencecar Casmaya apakah dia pernah melakukan pertemuan kembali di luar. Dengan sekuat tenaga dia membantah hal tersebut. Begitu juga dia membantah pernah melakukan pertemuan di ruangan.

"Saya rasa enggak pernah," papar dia.

Sebelumnya, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso pernah memberikan keterangan terkait adanya pertemuan antara terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah dengan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Pertemuan yang berlangsung di ruangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditenggarai terkait upaya Raoul meloby hakim untuk memuluskan dan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.

Hal itu diakui Santoso saat bersaksi untuk terdawa Raoul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/10) lalu.

Menurut Santoso pertemuan itu untuk menyepakati suap yang akan diberikan kepada dua hakim. Kesepakatan itu saat Raoul bertemu Casmaya dan Partahi.  

Dalam beberapa kali pertemuan, Raoul kata dia, mengutarakan ingin bertemu dengan hakim yang menangani perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Hal itu dimaksudkan agar hakim mengabulkan apa yang menjadi keinginan Raoul yakni menolak gugatan yang diajukan PT MMS.

"Seingat saya Pak Raoul ini ingin bertemu dengan majelis hakim," kata Santoso saat bersaksi.

Dalam surat dakwaan pada 22 Juni 2016, Raoul datang menemui majelis hakim, yaitu Partahi Tulus Hutapea di PN Jakarta Pusat. Raoul menyampaikan keinginan untuk dimenangkan, dan menjanjikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim. Adapun Partahi adalah anggota majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Atas penyampaian tersebut, Partahi mengucapkan terima kasih dan mengatakan, 'Nanti saja setelahnya'," kata Jaksa KPK.

Pada 30 Juni 2016, Majelis Hakim memutus menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Santoso menghubungi Raoul terkait janjinya, karena telah ditagih oleh Hakim Casmaya.

Casmaya yang bertemu dengan Santoso saat sedang mengantre absen di PN Jakarta Pusat, menanyakan mengenai rencana pemberian uang untuk hakim dengan kalimat "Bagaimana itu Raoul?" Dan dijawab oleh Santoso "Besok Pak".

Dalam rangka penyerahan uang, Ahmad Yani menghubungi Santoso, dan meminta agar Santoso mengambil uang 28.000 dollar di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di Menteng, Jakarta Pusat. Sore harinya, Santoso datang dan mengambil uang berjumlah 28.000 dollar Singapura. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya