Berita

Munarman/Net

Wawancara

WAWANCARA

Munarman: Soal Saksi Ahli Dari Mesir, Kapolri Bilang Permintaan Ahok, Tapi Ahok Bilang Kerjaan Polisi

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 09:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penglima aksi demo 4 November ini kemarin dilarang masuk ke Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, tem­pat gelar perkara kasus Ahok. Padahal Munarman merupa­kan kuasa hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tersebut.

Dia terheran-heran melihat ke­bijakan Polri tersebut. Padahal, Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono sebelumnya Bareskrim menyampaikan akan menghad­irkan semua pihak yang terkait dalam perkara itu.

"Dan diaturannya juga dibole­hkan kuasa hukumnya hadir. Tapi kenyataannya ada pelapor dan pengacaranya yang tidak bisa masuk. Aneh kan," kata Munarman. Berikut wawancara selengkapnya;


Terkait gelar perkara yang dilakukan kemarin, apa ko­mentar anda?
Saya nggak tahu juga apa isi di dalam.

Kalau melihat kondisi di luar, sejumlah pelapor, ter­masuk anda kuasa hukumnya tidak diizinkan masuk?
Yang pasti, katanya... Katanya ya, kata pihak Bareskrim bahwa akan menghadirkan semua pe­lapor. Dan diaturannya itu juga di­bolehkan kuasa hukumnya hadir. Para pihaklah disebutnya di situ kan. Tapi kenyataannya ada pe­lapor yang tidak bisa masuk, dan pengacara yang merupakan pihak juga, karena kuasa hukum dari pelapor juga nggak bisa masuk.

Nah itu bagaimana anda menyikapinya?
Jadi aturan yang dibuat send­iri, dilanggar sendiri. Wajar-wajar saja ada orang yang berani melanggar hukum di Indonesia. Karena aparat penegak hukum­nya melanggar hukum yang dia buat sendiri.

Selain itu?
Yang kedua kalau disebut be­gitu, bagaimana misalnya nanti pertanyaan-pertanyaan tentang adanya upaya-upaya dari pihak lain menakut-nakuti pelapor. Nanti orang tinggal menjawab kalau ini dibiarkan, melanggar hukum jangan mau dibohongi pakai. Nanti para pelaku kejaha­tan akan ngomong jangan mau dibohongi pakai KUHP, jangan mau dibohongi oleh orang-orang yang selama ini menggunakan hukum KUHP untuk mengun­tungkan dirinya sendiri. Kan ting­gal ngomong begitu. Ada yang dari Palembang, ada yang dari Bekasi, melaporkan. Alasannya tidak ada di daftar. Kan lucu jadinya.

Seberapa penting nggak gelar perkara ini?
Gelar pekara sebetulnya juga nggak penting-penting amat. Gelar perkara itu kan untuk ke­pentingan penyidikan kalau ada penyimpangan.

Lalu sekarang ini memang sudah ada penyimpangan di kasus Ahok?
Nah sekarang ini justru gelar perkaranya itu dipakai untuk me­nyimpangkan hukum. Kan aneh itu. Gelar perkara itu sesungguh­nya bagian dari pengawasan pe­nyidikan supaya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Artinya apa, kalau ada laporan, maka polisi berke­wajiban menggali menemukan bukti-buktinya. Kecuali tidak ditemukan bukti-buktinya.

Kalau yang terjadi seka­rang?
Sekarang ini justru polisi, begitu ada laporan justru menggali untuk mengaburkan buktinya. Bukan menemukan bukti itu penyimpan­gan, tapi justru gelar perkara ini digunakan untuk itu. Kan kacau tuh. Jadi digunakan untuk maksud sebaliknya dari tujuan.

Oh ya, saksi ahli merin­gankan Ahok dari Mesir batal hadir. Ada yang janggal?
Ya itulah bukti salah satunya. Bukti salah satu bahwa ada permainan dalam kasus gelar perkara ini. Kapolri menyatakan itu permintaan Ahok. Ahok me­nyatakan kerjaan polisi. Kalau saya jadi Kapolri, sudah bisa dilihat bahwa Ahok ini pembo­hong berarti kan. Mengatakan seolah-olah bukan dari dia.

Seharusnya?
Padahal, Kepolisian tidak berkepentingan seharusnya. Tidak boleh berkepentingan mencari ahli-ahli yang me­ringankan. Nah ini terbukti kan, Ahok menuduh polisi. Ahok juga menuduh polisi menjadi kaki tangannya dia. Itu tuduhan Ahok sebetulnya begitu maknanya. Karena dia bilang itu polisi, bukan dari dia. Sementara ahli yang didatang­kan itu kan ahli di pihak Ahok kan. Jadi Ahok itu menuduh polisi bekerja untuk merin­gankan dia. Kalau bagi saya, sudah ketahuan memang biang masalahnya. Begitu. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya