Penglima aksi demo 4 November ini kemarin dilarang masuk ke Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, temÂpat gelar perkara kasus Ahok. Padahal Munarman merupaÂkan kuasa hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tersebut.
Dia terheran-heran melihat keÂbijakan Polri tersebut. Padahal, Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono sebelumnya Bareskrim menyampaikan akan menghadÂirkan semua pihak yang terkait dalam perkara itu.
"Dan diaturannya juga diboleÂhkan kuasa hukumnya hadir. Tapi kenyataannya ada pelapor dan pengacaranya yang tidak bisa masuk. Aneh kan," kata Munarman. Berikut wawancara selengkapnya;
Terkait gelar perkara yang dilakukan kemarin, apa koÂmentar anda?Saya nggak tahu juga apa isi di dalam.
Kalau melihat kondisi di luar, sejumlah pelapor, terÂmasuk anda kuasa hukumnya tidak diizinkan masuk?Yang pasti, katanya... Katanya ya, kata pihak Bareskrim bahwa akan menghadirkan semua peÂlapor. Dan diaturannya itu juga diÂbolehkan kuasa hukumnya hadir. Para pihaklah disebutnya di situ kan. Tapi kenyataannya ada peÂlapor yang tidak bisa masuk, dan pengacara yang merupakan pihak juga, karena kuasa hukum dari pelapor juga nggak bisa masuk.
Nah itu bagaimana anda menyikapinya?Jadi aturan yang dibuat sendÂiri, dilanggar sendiri. Wajar-wajar saja ada orang yang berani melanggar hukum di Indonesia. Karena aparat penegak hukumÂnya melanggar hukum yang dia buat sendiri.
Selain itu?Yang kedua kalau disebut beÂgitu, bagaimana misalnya nanti pertanyaan-pertanyaan tentang adanya upaya-upaya dari pihak lain menakut-nakuti pelapor. Nanti orang tinggal menjawab kalau ini dibiarkan, melanggar hukum jangan mau dibohongi pakai. Nanti para pelaku kejahaÂtan akan ngomong jangan mau dibohongi pakai KUHP, jangan mau dibohongi oleh orang-orang yang selama ini menggunakan hukum KUHP untuk mengunÂtungkan dirinya sendiri. Kan tingÂgal ngomong begitu. Ada yang dari Palembang, ada yang dari Bekasi, melaporkan. Alasannya tidak ada di daftar. Kan lucu jadinya.
Seberapa penting nggak gelar perkara ini?Gelar pekara sebetulnya juga nggak penting-penting amat. Gelar perkara itu kan untuk keÂpentingan penyidikan kalau ada penyimpangan.
Lalu sekarang ini memang sudah ada penyimpangan di kasus Ahok?Nah sekarang ini justru gelar perkaranya itu dipakai untuk meÂnyimpangkan hukum. Kan aneh itu. Gelar perkara itu sesungguhÂnya bagian dari pengawasan peÂnyidikan supaya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Artinya apa, kalau ada laporan, maka polisi berkeÂwajiban menggali menemukan bukti-buktinya. Kecuali tidak ditemukan bukti-buktinya.
Kalau yang terjadi sekaÂrang?Sekarang ini justru polisi, begitu ada laporan justru menggali untuk mengaburkan buktinya. Bukan menemukan bukti itu penyimpanÂgan, tapi justru gelar perkara ini digunakan untuk itu. Kan kacau tuh. Jadi digunakan untuk maksud sebaliknya dari tujuan.
Oh ya, saksi ahli merinÂgankan Ahok dari Mesir batal hadir. Ada yang janggal?Ya itulah bukti salah satunya. Bukti salah satu bahwa ada permainan dalam kasus gelar perkara ini. Kapolri menyatakan itu permintaan Ahok. Ahok meÂnyatakan kerjaan polisi. Kalau saya jadi Kapolri, sudah bisa dilihat bahwa Ahok ini pemboÂhong berarti kan. Mengatakan seolah-olah bukan dari dia.
Seharusnya?Padahal, Kepolisian tidak berkepentingan seharusnya. Tidak boleh berkepentingan mencari ahli-ahli yang meÂringankan. Nah ini terbukti kan, Ahok menuduh polisi. Ahok juga menuduh polisi menjadi kaki tangannya dia. Itu tuduhan Ahok sebetulnya begitu maknanya. Karena dia bilang itu polisi, bukan dari dia. Sementara ahli yang didatangÂkan itu kan ahli di pihak Ahok kan. Jadi Ahok itu menuduh polisi bekerja untuk merinÂgankan dia. Kalau bagi saya, sudah ketahuan memang biang masalahnya. Begitu. ***