Berita

Yusril Izha Mahendra/Net

Hukum

Yusril: KPK Tidak Punya Niat Lakukan Pencegahan

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 00:41 WIB | LAPORAN:

Penasihat hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Yusril Izha Mahendra menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berniat melakukan pencegahan terhadap kliennya. Dengan sengaja menangkap Irman melalui operasi tangkap tangan.

Menurut Yusril, merujuk Pasal 1 ayat 3 UU 30/2002 tentang KPK bahwa pemberantasan korupsi tujuan utamanya adalah pencegahan, bukan penindakan. Pencegahan tersebut, harus dimaknai korupsi dicegah dengan maksud menyelamatkan aset negara dan menyelamatkan keuangan negara. Terlebih, KPK sudah melakukan pengintaian dan penyadapan terhadap kasus Irman sejak 24 Juni 2016.

Yusril mengatakan, jika KPK memiliki itikad baik maka pimpinannya bisa memberi tahu Irman bahwa ada penyadapan terhadap Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya Memi, serta soal rencana pemberian hadiah atau janji.


Pasalnya, dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim KPK sudah tiba di rumah Irman pada Jumat 16 September sekitar pukul 20.00 WIB, dan Irman baru sampai di rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara penangkapan terjadi pada Sabtu 17 September dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Di satu sisi, rencana penyerahan hadiah lewat sadapan sudah diketahui KPK sejak 16 September sekitar pukul 13.00 WIB.

"Fakta ini menjelaskan ada waktu sekitar sepuluh jam untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyerahan uang dari Xaveriandy dan Memi terhadap terdakwa," jelas Yusril di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (15/11).

Tak hanya itu, dia menyebut KPK juga tidak punya itikad baik memberikan waktu kepada Irman untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK. Seperti yang diatur Pasal 12 huruf (c) UU KPK yang menyebutkan seorang penyelenggara negara wajib mengembalikan pemberian hadiah selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima.

Atas hal tersebut, hadiah yang diterima dan tidak diketahui dan tanpa niat oleh Irman itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh KPK menjadi sebuah operasi tangkap tangan penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara.

"Fakta dan tidak ada itikad baik dari KPK karena tidak diberikannya waktu untuk terdakwa menyikapi sesuai ketentuan hukum. Sesuai diatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki waktu 30 hari untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK," ujar Yusril.

Di kesempatan sama, Fachmi yang juga pengacara Irman  menganggap perkara yang membelit kliennya seharusnya ditangani oleh kepolisian. Sebab, kualifikasi perbuatan pidana yang didakwaan terhadap Irman tidak termasuk dalam wewenang KPK.

Menurut Fachmi, dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK, perbuatan yang dilakukan Irman tidak memenuhi syarat formal tindak pidana yang ditangani KPK. Sebagai contoh, dalam Pasal 11 UU KPK disebutkan bahwa lembaga itu menangani perkara pidana korupsi yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat. Selain itu, pasal itu juga menyebut bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilalukan KPK terkait kerugian negara di atas Rp 1 miliar.

Dia menambahkan, dalam perkara kliennya, KPK seharusnya melimpahkan penanganan kepada kepolisian atau kejaksaan. UU KPK memberikan kewenangan lembaga anti rasuah untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

"Seandainya ini benar korupsi ini adalah kewenangan polisi karena tidak ada kualifikasi yang meresahkan masyarakat dan tidak ada kerugian negara Rp 1 miliar," tegas Fachmi. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya