Berita

Yusril

Hukum

Jadi Pengacara, Yusril Beberkan Pelanggaran Prosedur Penyidikan Irman Gusman

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 17:34 WIB | LAPORAN:

Tim penasehat mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum tersebut memuat beberapa hal terkait pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik KPK.

Salah satu penasehat jukum Irman, Yusril‎ Izha Mahendra, membeberkan sejumlah pelanggaran prosedur dalam dakwaan Jaksa.


Menurut Yusril, kecacatan prosedur tersebut membuat hak-hak Irman sebagai tersangka diabaikan dan tidak ditegakkannya kewajiban hukum oleh penyidik KPK.

Satu per satu, Yusril mebeberkan kecacatan prosedur tersebut. Seperti, penyidik KPK mengabaikan hak Irman sebagai tersangka untuk didampingi oleh penasehat hukum. Padahal hal ini sudah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP, yakni mewajibkan tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan pidana dengan ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih wajib didampingi penasihat hukum.

Selain itu, masih kata Yusril, sebagaimana dalam Pasal 114 KUHAP, hak Irman sebagai tersangka wajib untuk diberitahu oleh penyidik tentang mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi penasihat hukum.

Hal penting lain yang menyangkut hak Irman sebagai tersangka yang diatur dalam pasal asal 50 ayat (1) KUHAP juga diabaikan. Begitu juga dalam prosedur yang mempersiapkan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 51 huruf a dan b KUHAP.

Menurut Yusril, penyidik dengan sengaja menghilangkan hak kliennya untuk mempersiapkan pembelaan. Selain itu, penyidik juga tidak memberikan kesempatan Irman untuk memberikan keterangan secara bebas dan didampimgi penasehat hukum.

"Dalam rangka penyidikan perkara Terdakwa terdapat Error in Procedure yang mengabaikan hak-hak tersangka dan kewajiban hukum penyidik kepada tersangka dalam rangka tersangka mempersiapkan diri guna melakukan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yusril dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Selasa (15/11).

Menurut Yusril, tanpa adanya pemeriksaaan Irman sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP, penyidik KPK melakukan pemberkasan perkara tanpa adanya hasil penyidikan. Padahal hal itu sesuai dan mengacu kepada Pasal 121 KUHAP.

Lebih lanjut Yusril membeberkan, pada tahap penuntutan terjadi pula pengabaian terhadap Irman untuk mendapatkan Surat Pelimpahan Perkara serta Surat Dakwaan yang seharusnya diterima pada tangga 28 Oktober 2016 atau saat bersamaan dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan.

Yursil melanjutkan, dengan rangkaian Error in Procedure yang terjadi dalam tahap penyidikan dan tidak dilaksanakannya kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak-hak Irman menyebabkan surat dakwaan menjadi cacat yuridis.

Menurut Yusril, berkas perkara yang dibuat berdasarkan hasil penyidikan cacat atau Error in Procedure membuat surat dakwaan tidak dapat diterima. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan Tidak Dapat Diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Sebelum mengakhiri nota keberatan, Yusril meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa demi hukum dan menerima eksepsi pihaknya. Sebab, Yusril menilai, dakwaan Jaksa disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap.

"Mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa, menyatakan terdakwa telah didakwa tidak berdasarkan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dengan memutus surat dakwaan tidak dapat diterima, membebaskan Terdakwa dari tahanan, serta menyatakan sidang tidak dilanjutkan," ujar Yusril. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya