Berita

Marthen Dira Tome/Net

Hukum

Inilah Alasan KPK Tangkap Marthen Di Jakarta

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 13:40 WIB | LAPORAN:

Penangkapan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome terpaksa ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menghalangi penyidikan.

Marthen diduga telah mengerahkan massa untuk mengganggu tim penyidik KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008 yang menjeratnya sebagai tersangka.

Ketua KPK, Agus Rahardjo tidak membantah kabar itu. Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008, pihaknya mengalami hambatan. Seperti, adanya pelarangan saksi yang dipanggil KPK, hingga pengerahan massa yang diduga dilakukan oleh Merthen.


"Teman-teman (penyidik) menghadapi hambatan di lapangan. Saksi yang didatangkan, dalam tanda kutip tidak boleh datang oleh pihak yang sedang bermasalah ini, lalu ada pengerahan massa," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap Marthen. Apalagi dalam proses penyidikan, Marthen diduga menghalangi sejumlah saksi yang ingin dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

"Banyak sekali hambatan, kemarin memang kita lakukan pembicaraan ke penyidik, baiknya seperti apa, supaya tidak hilangkan barang bukti dan hal-hal yang tidak kita inginkan, kebetulan (Marthen) ada di Jakarta, ya sudah, setelah surat penyidikan, kan boleh dilakukan penahanan," tegasnya.

Meski demikian, Agus belum mau berkomentar mengenai kemungkinan pihaknya menambahkan pasal 21 Undang-Undang Tipikor kepada Marthen.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menghalangi proses penyidikan tipikor bisa dihukum penjara paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Saya nggak tahu detail, nanti dicek lagi detailnya," tutup Agus.

Sebelumnya, Marthen ditangkap di sebuah restoran di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin malam (14/11). Usai ditangkap, Marthe langsung diboyong ke Kantor KPK. Saat ini dirinya tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Marthen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya Marthen lolos dalam praperadilan.

KPK pernah menetapkan Marthen sebagai tersangka pada November 2014 silam. Marthen kemudian mengajukan praperadilan pada April 2016 dan dimenangkan pada Mei 2016.

Namun, Marthen kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada dalam kasus dana PLS senilai Rp 77 miliar tahun 2007 tersebut. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya