Berita

Jokowi/Net

Hukum

Jokowi Tidak Pernah Hadir Sidang, Petinggi Obor Rakyat Layak Bebas

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 01:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tabloid Obor Rakyat kecewa lantaran saksi korban atas kasus yang membelit dua pimpinannya ‎tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Sebagaimana disampaikan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dalam pembacaan pledoi atau pembelaan atas dakwaan penghinaan terhadap Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2014 lalu. Menurutnya, jika Jokowi sebagai saksi korban bisa dihadirkan dalam persidangan, dirinya bisa mengkonfrontir langsung muatan apa saja yang membuat Jokowi merasa dihina oleh Obor Rakyat.

"Kalau beliau berkenan hadir, saya bisa mengkonfrontir di ruang persidangan kepada Pak Jokowi tentang apa yang ditulis Obor Rakyat soal siapa orang tuanya dan lain-lain itulah. Sayangnya beliau kan tidak berkenan hadir," jelasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (14/11).


Sementara itu, Redaktur Pelaksana Tabloid Obor Rakyat ‎Darmawan Sepriyossa juga menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan mempersulit dirinya dalam mengukur sejauhmana Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan.

"Separah apa harga diri dia terluka, bagaimana bisa dibuka tanpa kehadiran beliau. Jujur saja tidak semua kita bisa menerka kesedihan Jokowi tapi terus melanjutkan kasus ini," ujarnya saat membacakan pledoi.

Deni Syahrial Simorangkir selaku kuasa hukum kedua terdakwa tersebut menegaskan bahwa kegagalan jaksa dalam menghadirkan saksi korban di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada kebenaran materi yang ditemukan selama persidangan.

"Kebenaran materi tidak ditemukan. Jadi majelis hakim tidak bisa memberikan hukuman pidana. Selain itu, saksi korban tidak hadir berarti tidak ada kepentingan lag‎i baginya atas kasus ini," pungkasnya.

Setiyardi bersama Darmawan didakwa melakukan pelecehan atau mencemarkan nama baik Jokowi saat Pilpres 2014. Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP tentang penghinaan nama baik seseorang dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya