Berita

Jokowi/Net

Hukum

Jokowi Tidak Pernah Hadir Sidang, Petinggi Obor Rakyat Layak Bebas

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 01:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tabloid Obor Rakyat kecewa lantaran saksi korban atas kasus yang membelit dua pimpinannya ‎tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Sebagaimana disampaikan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dalam pembacaan pledoi atau pembelaan atas dakwaan penghinaan terhadap Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2014 lalu. Menurutnya, jika Jokowi sebagai saksi korban bisa dihadirkan dalam persidangan, dirinya bisa mengkonfrontir langsung muatan apa saja yang membuat Jokowi merasa dihina oleh Obor Rakyat.

"Kalau beliau berkenan hadir, saya bisa mengkonfrontir di ruang persidangan kepada Pak Jokowi tentang apa yang ditulis Obor Rakyat soal siapa orang tuanya dan lain-lain itulah. Sayangnya beliau kan tidak berkenan hadir," jelasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (14/11).


Sementara itu, Redaktur Pelaksana Tabloid Obor Rakyat ‎Darmawan Sepriyossa juga menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan mempersulit dirinya dalam mengukur sejauhmana Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan.

"Separah apa harga diri dia terluka, bagaimana bisa dibuka tanpa kehadiran beliau. Jujur saja tidak semua kita bisa menerka kesedihan Jokowi tapi terus melanjutkan kasus ini," ujarnya saat membacakan pledoi.

Deni Syahrial Simorangkir selaku kuasa hukum kedua terdakwa tersebut menegaskan bahwa kegagalan jaksa dalam menghadirkan saksi korban di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada kebenaran materi yang ditemukan selama persidangan.

"Kebenaran materi tidak ditemukan. Jadi majelis hakim tidak bisa memberikan hukuman pidana. Selain itu, saksi korban tidak hadir berarti tidak ada kepentingan lag‎i baginya atas kasus ini," pungkasnya.

Setiyardi bersama Darmawan didakwa melakukan pelecehan atau mencemarkan nama baik Jokowi saat Pilpres 2014. Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP tentang penghinaan nama baik seseorang dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya