Berita

Jokowi/Net

Hukum

Jokowi Tidak Pernah Hadir Sidang, Petinggi Obor Rakyat Layak Bebas

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 01:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tabloid Obor Rakyat kecewa lantaran saksi korban atas kasus yang membelit dua pimpinannya ‎tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Sebagaimana disampaikan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dalam pembacaan pledoi atau pembelaan atas dakwaan penghinaan terhadap Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2014 lalu. Menurutnya, jika Jokowi sebagai saksi korban bisa dihadirkan dalam persidangan, dirinya bisa mengkonfrontir langsung muatan apa saja yang membuat Jokowi merasa dihina oleh Obor Rakyat.

"Kalau beliau berkenan hadir, saya bisa mengkonfrontir di ruang persidangan kepada Pak Jokowi tentang apa yang ditulis Obor Rakyat soal siapa orang tuanya dan lain-lain itulah. Sayangnya beliau kan tidak berkenan hadir," jelasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (14/11).


Sementara itu, Redaktur Pelaksana Tabloid Obor Rakyat ‎Darmawan Sepriyossa juga menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan mempersulit dirinya dalam mengukur sejauhmana Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan.

"Separah apa harga diri dia terluka, bagaimana bisa dibuka tanpa kehadiran beliau. Jujur saja tidak semua kita bisa menerka kesedihan Jokowi tapi terus melanjutkan kasus ini," ujarnya saat membacakan pledoi.

Deni Syahrial Simorangkir selaku kuasa hukum kedua terdakwa tersebut menegaskan bahwa kegagalan jaksa dalam menghadirkan saksi korban di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada kebenaran materi yang ditemukan selama persidangan.

"Kebenaran materi tidak ditemukan. Jadi majelis hakim tidak bisa memberikan hukuman pidana. Selain itu, saksi korban tidak hadir berarti tidak ada kepentingan lag‎i baginya atas kasus ini," pungkasnya.

Setiyardi bersama Darmawan didakwa melakukan pelecehan atau mencemarkan nama baik Jokowi saat Pilpres 2014. Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP tentang penghinaan nama baik seseorang dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. [wah]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya