Berita

Hukum

Keberpihakan Obor Rakyat Saat Pilpres Sama Seperti Media Lain

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 19:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kontestasi politik dengan tensi tinggi saat Pilpres 2014 lalu karena hanya diikuti dua pasangan calon, yakni Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Semua terpolarisasi mulai dari jagad dunia maya hingga perbincangan di warung kopi.

Hal serupa juga terjadi di kalangan media. Masing-masing pasangan capres memiliki media pendukung. Prabowo-Hatta dengan dukungan dari TVOne dan MNC Grup bertarung melawan Jokowi-JK yang di-back-up Metro TV dan Grup Tempo.

"Singkat kata, saat Pilpres 2014 lalu, hampir semua media di Indonesia berpihak. Ini fenomena baru di Indonesia dan keniscayaan di dunia demokrasi modern," ujar Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dalam pembacaan pledoi atas dakwaan penghinaan terhadap nama baik Joko Widodo saat Pilpres 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (14/11).


Sementara posisi Obor Rakyat, juga sama dengan media mainstream Tanah Air lain. Obor Rakyat mengambil ceruk berita yang tak bisa diambil media mainstream. Pasalnya, dalam dunia jurnalistik setiap wartawan dituntut untuk menyajikan berita dengan sudut pandang atau angle yang berbeda.

"Persaingan pers yang sangat ketat mengharuskan wartawan kreatif dan pandai cari angle eksklusif," sambungnya menjawab tudingan bahwa Obor Rakyat terlalu membela Prabowo-Hatta dan menyerang Jokowi-JK.

Setiyardi melanjutkan, jika ada narasumber yang merasa dirugikan dengan pemberitaan Obor Rakyat, sepatutnya menggunakan mekanisme hak jawab. Termasuk dalam kasus ini Jokowi yang merasa telah dicemarkan nama baiknya.

"Sejak awal kami membuka pintu lebar-lebar, jika Pak Jokowi dirugikan pemberitaan Obor Rakyat bisa menggunakan hak tersebut," pungkasnya.

Setiyardi bersama Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa menjadi terdakwa karena penerbitan Obor Rakyat yang kontroversi saat Pilpres 2014. Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP tentang penghinaan nama baik seseorang dengan ancaman penjara satu tahun. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya