Berita

Foto: RMOL

Hukum

Pemred Obor Rakyat Singgung Kasus Sumber Waras di Pledoi

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 19:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Wartawan bekerja dengan prinsip-prinsip jurnalistik standar dan prinsip kerja itu bisa berbeda dengan prinsip hukum positif. Sehingga kebenaran atau fakta‎ media bisa jadi tidak sama dengan fakta hukum.

Begitu kata pemimpin redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dalam pembacaan pledoi atas dakwaan pencemaran nama Joko Widodo saat Pilpres 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat,  Senin (14/11).

Setiyardi kemudian membawa kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta sebagai contoh ucapannya itu. Kata dia, dalam kasus ini banyak media yang menyimpulkan telah terjadi korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar.


"Angka itu di dapat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beredar di kalangan wartawan. Hasil liputan media dengan mengutip berbagai sumber itulah lantas jadi kebenaran atau fakta media," ujarnya.

Sementara fakta hukum, lanjut Setiyardi, belum tentu sama. Hal itu juga yang kemudian membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpendapat tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Itu sebabnya kita sepatutnya tidak memperlakukan wartawan dengan pendekatan hukum pidana biasa. Jika dalam contoh itu Ahok mengadukan wartawan karena berita soal RS Sumber Waras dianggap memenuhi unsur pidana, maka profesi wartawan dalam ancaman besar," jabarnya.

"Jadi kalau kita menerapkan pasal-pasal KUHP tentang penghinaan, fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan untuk karya jurnalistik, maka setiap hari akan ada wartawan yang masuk penjara," pungkas mantan wartawan yang malang melintang di media mainstream tanah air itu.

Setiyardi bersama Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa didakwa telah melakukan pelecehan atau mencemarkan nama baik Jokowi saat Pilpres. Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya