Berita

Foto: RMOL

Hukum

Pemred Obor Rakyat Singgung Kasus Sumber Waras di Pledoi

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 19:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Wartawan bekerja dengan prinsip-prinsip jurnalistik standar dan prinsip kerja itu bisa berbeda dengan prinsip hukum positif. Sehingga kebenaran atau fakta‎ media bisa jadi tidak sama dengan fakta hukum.

Begitu kata pemimpin redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dalam pembacaan pledoi atas dakwaan pencemaran nama Joko Widodo saat Pilpres 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat,  Senin (14/11).

Setiyardi kemudian membawa kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta sebagai contoh ucapannya itu. Kata dia, dalam kasus ini banyak media yang menyimpulkan telah terjadi korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar.


"Angka itu di dapat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beredar di kalangan wartawan. Hasil liputan media dengan mengutip berbagai sumber itulah lantas jadi kebenaran atau fakta media," ujarnya.

Sementara fakta hukum, lanjut Setiyardi, belum tentu sama. Hal itu juga yang kemudian membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpendapat tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Itu sebabnya kita sepatutnya tidak memperlakukan wartawan dengan pendekatan hukum pidana biasa. Jika dalam contoh itu Ahok mengadukan wartawan karena berita soal RS Sumber Waras dianggap memenuhi unsur pidana, maka profesi wartawan dalam ancaman besar," jabarnya.

"Jadi kalau kita menerapkan pasal-pasal KUHP tentang penghinaan, fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan untuk karya jurnalistik, maka setiap hari akan ada wartawan yang masuk penjara," pungkas mantan wartawan yang malang melintang di media mainstream tanah air itu.

Setiyardi bersama Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa didakwa telah melakukan pelecehan atau mencemarkan nama baik Jokowi saat Pilpres. Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. [sam]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya