Berita

Foto: RMOL

Hukum

Pemred Obor Rakyat Singgung Kasus Sumber Waras di Pledoi

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 19:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Wartawan bekerja dengan prinsip-prinsip jurnalistik standar dan prinsip kerja itu bisa berbeda dengan prinsip hukum positif. Sehingga kebenaran atau fakta‎ media bisa jadi tidak sama dengan fakta hukum.

Begitu kata pemimpin redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dalam pembacaan pledoi atas dakwaan pencemaran nama Joko Widodo saat Pilpres 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat,  Senin (14/11).

Setiyardi kemudian membawa kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta sebagai contoh ucapannya itu. Kata dia, dalam kasus ini banyak media yang menyimpulkan telah terjadi korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar.


"Angka itu di dapat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beredar di kalangan wartawan. Hasil liputan media dengan mengutip berbagai sumber itulah lantas jadi kebenaran atau fakta media," ujarnya.

Sementara fakta hukum, lanjut Setiyardi, belum tentu sama. Hal itu juga yang kemudian membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpendapat tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Itu sebabnya kita sepatutnya tidak memperlakukan wartawan dengan pendekatan hukum pidana biasa. Jika dalam contoh itu Ahok mengadukan wartawan karena berita soal RS Sumber Waras dianggap memenuhi unsur pidana, maka profesi wartawan dalam ancaman besar," jabarnya.

"Jadi kalau kita menerapkan pasal-pasal KUHP tentang penghinaan, fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan untuk karya jurnalistik, maka setiap hari akan ada wartawan yang masuk penjara," pungkas mantan wartawan yang malang melintang di media mainstream tanah air itu.

Setiyardi bersama Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa didakwa telah melakukan pelecehan atau mencemarkan nama baik Jokowi saat Pilpres. Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya