Berita

Foto: RMOL

Hukum

Pemred Obor Rakyat Singgung Kasus Sumber Waras di Pledoi

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 19:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Wartawan bekerja dengan prinsip-prinsip jurnalistik standar dan prinsip kerja itu bisa berbeda dengan prinsip hukum positif. Sehingga kebenaran atau fakta‎ media bisa jadi tidak sama dengan fakta hukum.

Begitu kata pemimpin redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dalam pembacaan pledoi atas dakwaan pencemaran nama Joko Widodo saat Pilpres 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat,  Senin (14/11).

Setiyardi kemudian membawa kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta sebagai contoh ucapannya itu. Kata dia, dalam kasus ini banyak media yang menyimpulkan telah terjadi korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar.


"Angka itu di dapat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beredar di kalangan wartawan. Hasil liputan media dengan mengutip berbagai sumber itulah lantas jadi kebenaran atau fakta media," ujarnya.

Sementara fakta hukum, lanjut Setiyardi, belum tentu sama. Hal itu juga yang kemudian membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpendapat tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Itu sebabnya kita sepatutnya tidak memperlakukan wartawan dengan pendekatan hukum pidana biasa. Jika dalam contoh itu Ahok mengadukan wartawan karena berita soal RS Sumber Waras dianggap memenuhi unsur pidana, maka profesi wartawan dalam ancaman besar," jabarnya.

"Jadi kalau kita menerapkan pasal-pasal KUHP tentang penghinaan, fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan untuk karya jurnalistik, maka setiap hari akan ada wartawan yang masuk penjara," pungkas mantan wartawan yang malang melintang di media mainstream tanah air itu.

Setiyardi bersama Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa didakwa telah melakukan pelecehan atau mencemarkan nama baik Jokowi saat Pilpres. Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya