Berita

Foto: Istimewa

Politik

Ini Alasan Mengapa Jokowi Tak Bisa Di-Impeachment

SABTU, 12 NOVEMBER 2016 | 17:08 WIB | LAPORAN:

RMOL. Ada sejumlah faktor yang membuat Presiden Joko Widodo tak bisa dijatuhkan (impeachment). Salah satunya, partai politik di parlemen yang kelihatan lembek terhadap pemerintah.

Hal itu sebagaimana diutarakan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis saat dikontak, Sabtu (12/11).

Pernyataan ini dia lontarkan menanggapi adanya wacana penggulingan Jokowi yang belakangan menguat di publik.


Margarito menerangkan, kekuatan massa (people power) seperti aksi unjuk rasa juga tidak bisa menggulingkan Jokowi.

"Iya (tidak mudah menggulingkan Jokowi), itu saya kira berlebihan ya. Karena sistem sekarang ini tidak memungkinkan," jelas dia.

Presiden Jokowi, kata dia, saat ini sudah menguasai partai politik di DPR sehingga tidak perlu paranoid dengan kabar-kabar terkait penggulingan, bahkan secara konstitusi juga sudah ada didalam UUD 1945 mengenai mekanisme untuk menjatuhkan seorang kepala negara.

"Ada dalam UUD 1945, harus ada yang menuduh setelah itu diputuskan oleh DPR, kemudian putusan DPR diperiksa di MK. Kalau Mahkamah Konstitusinya setuju, baru kembali lagi ke MPR bersidang di MPR. Nah, di MPR sana bisa iya, bisa tida. Jadi, rumitnya itu minta ampun," terang Margarito.

Dia menambahkan, cara-cara masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk menjatuhkan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia itu tidak dibenarkan dalam konstitusi di negara ini. Sebab, bolanya itu tetap ada pada partai politik sesuai aturan yang berlaku.

"Konstitusi UUD, musti melalui macam-macam prosedur itu. Bolanya ada di partai politik. Kalau partai politiknya sudah dijinakin, ya sudah selesai sudah. Sistemnya  tidak memungkinkan kok, prosesnya rumitnya minta ampun," jelas Margarito.

Maka dari itu, dia meminta kepada Jokowi sebagai Kepala Negara tidak perlu mengkhawatirkan dengan aksi unjuk rasa yang akan menggulingkan beliau di republik ini. Karena, hal itu tidak diatur dalam konstitusi.

"Tidak usah dikhawatirkan soal itu, tidak bisa tidak ada jalan itu. Konstitusi tidak menyediakan jalan itu (unjuk rasa), bukan begitu cara konstitusi," demikian Margarito. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya