Bambang Beathor Suryadi/Net
. Setiap kasus penistaan agama yang terbukti harus diproses hukum. Sebab, ada hukum yang mengatur penistaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, kata kunci penistaan agama adalah adanya unsur kesengajaan.
Demikian disampaikan mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Prodemokrasi (Prodem), Bambang Beathor Suryadi, Jumat (11/11).
Di Indonesia, kata Beathor, kasus-kasus penistaan agama yang pernah terjadi diselesaikan dengan tiga cara, hukuman penjara, mediasi atau dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan kementerian terkait.
Sebagai gambaran, Beathor memarkan kasus-kasus yang penah terjadi, berdasarkan Fatwa MUI:
Pertama, Tajul Muluk di Sampang (2012). Melakukan penistaan agama yang terbukti menyimpang dari ajaran Islam. Ajarannya, shalat hanya tiga waktu dalam sehari, dan banyak penyimpangan dalam rukun iman dan rukun Islam. (diproses-dipenjara).
Kedua, Ahmad Musadeq dengan Qiyadah Islamiyah (2007). Terbukti menistakan agama dengan mengaku sebagai nabi dan memiliki jamaah yang cukup banyak di kawasan Depok. (diproses-dipenjara).
Ketiga, Gus Jari, warga Jombang, Jawa Timur (2016). Menistakan agama dengan mengaku nabi akhir zaman. Setelah didatangi perwakilan MUI, ia mengatakan tobat. (diproses-dimediasi).
Keempat, Yusman Roy (2005) di Malang, Jawa Timur. Menyimpang dengan melaksanakan shalat dengan dua bahasa, bahasa Arab dan Bahasa Indonesia. (diproses-diselesaikan dengan mediasi MUI dan Yusman menyampaikan permintaan maaf).
Kelima, Gafatar (2015-2016), dituding menistakan agama dan makar karena ingin membentuk sebuah negara dengan pengikut mencapai ribuan. (diproses-keluar SKB yang melarang aktivitas Gafatar dan proses hukum).
Keenam, Ahmadiyah, meresahkan karena dituding menistakan agama terkait dengan pengakuan nabi atau rasul yang bernama Mirza Ghulam Ahmad. (diproses-keluar SKB yang melarang penyebaran secara terbuka di masyarakat).
Ketujuh, Jamiatuh Islamiyah (2010) ajaran di Jambi dengan tokoh Almarhum Karim Jama. Salah satu ajarannya adalah berhaji cukup di Krenci. (diproses-dimediasi).
Kedelapan, Basuki Tjahaja Purnama (2016). Dituding menistakan agama karena ucapannya, "jangan percaya orang,... karena dibohongi pakai Al-Maidah 51".
"Dalam penyelidikan kepolisian. Waktu itu Permadi juga dipenjara begitu pulak dengan Arswendo. Yang tanpa penjara Harmoko yang slip lidah saat baca Al-Fatihah saat wayangan di Solo. Lantas kenapa Ahok harus didenjara?" kata Beathor.
Dan atas kasus ini, lanjut Beathor, hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) setelah aksi demo 411 itu menunjukkan elektabilitas Ahok tinggal 24 persen, turun 6,8 persen dari survei Oktober 2016. Ahok juga mengalami beberapa kali gagal kampanye karena ditolak kehadirannya oleh sekelompok warga.
Selanjutnya, Presiden Jokowi menempuh politik tawadhu, dengan mendatangi ormas-ormas Islam dan mengundang para ilama ke Istana.
Ditambah, kata Beathor, bahwa Ahok secara terbuka sudah meminta maaf dimuka umum. Dan Islam itu adalah agama
rahmatan lil 'alamin.
"Dengan kondisi tersebut, sudah saatnya pula Ahok mengikuti gaya dan cara Presiden Jokowi berkomunikasi dengan para ulama di bulan Pahlawanan ini. Untuk itu, saya menyarankan kepada Ahok bersiraturrahim ke ormas-ormas Islam dan memohon maaf atas kesalahan yang telah terjadi," tukas politisi PDI Perjuangan ini.
[rus]