Berita

Politik

Antasari Diundang KPK, Agus: Mudah-Mudahan Beliau Bisa Datang

KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 22:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik bebasnya Antasari Azhar.

Wadah Pegawai KPK mengundang mantan Ketua KPK itu untuk datang ke markas lembaga antirasuah itu untuk bersilaturahmi besok, Jumat (11/11).

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan pihaknya telah mengirimkan undangan kepada Antasari untuk bisa berkumpul bersama dengan keluarga besar pegawai KPK dan bersilaturahmi.


Menurut Agus, Antasari sudah menjadi keluarga besar KPK, meski jabatannya sebagai Ketua KPK hanya bejalan singkat.

"Sebagai keluarga besar, KPK yang sekarang maupun KPK yang dulu juga keluarga. Ya jadi kita tetap jalin silaturahim dengan para pimpinan KPK dan dengan siapapun kita berhubungan baik, dan tali silaturahmi tetap kita jaga. Mudah-mudahan beliau bisa datang," ujar Agus saat jumpa pers di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Saat disinggung mengenai peluang untuk membicarakan kasus yang pernah ditangani KPK semasa dipimpin Antasari dalam pertemuan nanti, Agus mengaku tidak akan menyinggung hal tersebut.

Agus menilai, obrolan mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang hingga kini masih digarap KPK bisa dibicarakan dilain waktu.

"Kan ketemu tidak hanya sekali. Setelah itu masih banyak pertemuan yang bisa kita lakukan, jadi tidak mungkin langsung besok," ungkap Agus.

Sebelumnya, mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini berencana menemui Antasari setelah resmi menghirup udara bebas. Namun pihaknya memilih untuk mengundang Antasari ke markas lembaga anti rasuah.

"Kami akan tetap bersilaturahim. Jadi mudah-mudahan nanti saya dan beberapa struktural mungkin ingin nemui (Antasari) juga," kata Agus usai Upacara Hari Pahlawan di halaman parkir KPK, pagi tadi.

Seperti diketahui, Antasari divonis terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 18 tahun atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi pada Maret 2009.

Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, Antasari mendapat Pembebasan Bersyarat.

Di Hari Pahlawan ini, Antasari resmi merasakan udara bebas. Dirinya telah menjalani hukuman penjara murni selama 7 tahun 6 bulan. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya