Berita

Politik

Penggugah Pertama Video Ahok, Pemprov DKI Juga Harus Diperiksa Penyidik

KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 21:41 WIB | LAPORAN:

Buni Yani diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama.

Orang yang menggugah potongan video pidato Ahok tersebut dicecar dengan 28 pertanyaan.

"Jadi pertanyaan itu kurang lebih 28. Memang pertanyaannya poinnya 8. Tapi beranak, a b c, dan lain sebagainya. Dinyatakan dengan jelas dan gamblang bahwa pak Buni tidak pernah memenggal kata "pakai' di video itu," ujar jelas pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (10/11).


Dijelaskannya, banyak akun lain selain Buni yang mengupload dengan durasi yang sama, 31 detik, juga dengan caption yang disampaikan.

"Jadi masing-masing akun yang mengupload, dia memberikan caption juga. Dan, sebelum tanggal 6 itu mengupload, itu sudah banyak yang mengkritisi itu. Video itu bukan disunting oleh Pak Buni, hanya mengaplod ulang," paparnya.

Diterangkannya, pemeriksaan kali ini merupakan klarifikasi, bahwa tidak ada lagi peninggalan kata pakai dalam video. Sebab hal itu tidak dilakukan Buni.

Ia bahkan menawarkan diri untuk memberikan informasi ataupun bukti akun yang mengkritisi akun Buni.

"Akan kami siapkan. Tapi 1 hal kami mengapresiasi penuh hari ini pihak penyidik yang sangat cair, kami bisa sambil berdiskusi dan memperlakukan Pak Buni dengan cukup baik," tambahnya.

Terkait barang bukti yang dibawa, sumber pertama video itu adalah Pemprov DKI. Sehingga Pemprov DKI harus dimintai keterangan pula.

"Kalaupun di dalamnya ada sangkaan Pak Ahok menista agama, harusnya diedit dulu oleh Pemprov DKI. Dia kan Langsung sebar ke Youtube dan kalau disebar artinya sudah milik publik," tegasnya.

Ditegaskan, Buni mengambil upload video yang durasinya sudah 31 detik, dari akun Media NKRI, Buni tidak mengedit, tidak menyunting. "Jadi clear sebetulnya," pungkasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya