Berita

Politik

Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI

KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Penegakan hukum tidak boleh dikaitkan dengan penafsiran Surat Al-Maidah ayat 51. Para penyidik diimbau untuk tidak mengkait-kaitkan penafsiran surat Al-Maidah dalam penegakan hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menjelaskan proses penegakan hukum kasus Ahok harus merujuk pada apakah ada gangguan ketertiban umum, dan menelusuri apakah unsur-unsur pasal 156 ayat a.

"Jangan karena terjebak pada penafsiran Al-Maidah 51. Nanti malah banyak mengundang ulama. Ulama kan berbeda-beda tafsirannya. Jadi akhirnya nanti tidak ada penegakan hukum," ujarnya di Rumah Amanah Rakyat, Jakarta, Kamis, (10/11).


Menurutnya, yang harus dicari oleh penyidik adalah apakah ada penistaan terhadap agama dalam kasus ini. Dan sebenarnya penyidik sudah mendapat jawabannya, lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kasus penistaan agama itu kan rujukannya MUI," kata dia. [Baca: Sikap Resmi MUI: Ahok Sudah Menghina Al Quran Dan Ulama]

Kalau tafsiran Al-Maidah yang lebih mencuat dibandingkan penegakan hukum penistaan agama yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum, lanjut Nasrullah, penafsiran Surat Al-Maidah malah akan menimbulkan diplesetkan, sehingga muncul dua kelompok ahli agama yang pro dan kontra terhadap Al-Maidah ayat 51. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya