Berita

Foto/Net

Bisnis

Renegosiasi Kontrak Tambang Ditargetkan Kelar Akhir Tahun

KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 09:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian ESDM menargetkan renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bisa rampung sebelum 2017. Untuk memuluskan langkah ini, ESDM menggandeng Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita targetkan selesaikan mu­dah-mudahan sebelum Januari, amandemen Kontrak Karya," kata Dirjen Mineral dan Batu­bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot dalam diskusi Membangun Kemandirian En­ergi dan Sumber Daya Mineral dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional di Jakarta, kemarin.

Menurut Bambang, ada enam isu strategis yang tertuang dalam renegosiasi amandemen terse­but. Mulai dari nasib kelanjutan operasi pertambangan sampai soal peningkatan penerimaan negara dari pajak.


"Jadi kapan perpanjangan kontrak itu berapa sih? Apakah dua tahun? Minyak saja ada 10 tahun, ada lima tahun. Gimana investor bisa memutuskan da­lam dua tahun, berarti dia akan menunda investasi," ujarnya.

Terkait dengan peningkatan penerimaan negara dari sek­tor tambang, katanya, akan dibahas bersama Kementerian Keuangan. Apalagi, kata dia, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor tambang setiap tahunnya terus bertambah.

Tahun depan, kata Bambang, target PNBP di sektor minerba menjadi Rp 32,4 triliun atau naik Rp 2,3 triliun dari Rp 30,1 tril­iun di APBN Perubahan 2016. Peningkatan target ini menjadi tantangan sendiri.

Menurut dia, untuk mengejar target PNBP Rp 32,4 triliun, eksploitasi pertambangan harus digenjot lebih kuat lagi. "Ba­tubara bukan komoditas tapi energi, tapi saya selalu dibebani bahwa PNBP tahun depan Rp 32 triliun. Itu membuat saya harus eksploitasi," katanya.

Namun, di sisi lain eksploitasi di sektor minerba menjadi tan­tangan yang semakin sulit ke depannya. Hal ini dikarenakan semakin berkurangnya cadangan batubara di Indonesia. "Seka­rang sudah tinggal 2 persen lagi," ujarnya.

Tagih Pajak

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indo­nesia (APBI) Supriatna Suhala meminta, sebelum melakukan perubahan atau amandemen kon­trak tambang, pemerintah harus menyelesaikan dulu masalah restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PKP2B generasi tiga sebesar Rp 1,5 triliun.

Menurut dia, APBI tetap me­minta restitusi pajak dilakukan sebelum renegosiasi kontrak PKP2B. "Ini berpotensi memuti­hkan kewajiban negara untuk mengembalikan duit tersebut," ujarnya

Menurut Supriatna, renego­siasi PKP2B membuat kewa­jiban pajak mengikuti keten­tuan yang berlaku (prevailing). Ketentuan kewajiban pajak itu berlaku pasca ditandatanganinya renegosiasi kontrak. Padahal, saat ini ada masalah restitusi pajak yang harus diselesaikan pemerintah.

Berlarutnya restitusi PPN atas 11 perusahaan tambang batubara pemegang PKP2B Generasi III sudah membuat ketidakpastian investasi bagi pelaku usaha. Supriatna juga mempertanyakan mengapa pemegang PKP2B Generasi III tidak mendapat perlakuan yang sama terkait pengembalian pajak. "Ada yang dapat restitusi, ada yang tidak. Diskriminasi ini menyebabkan ketidakpastian," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, isi kon­trak semua perusahaan sama, menandatangani kontrak pada saat yang sama, dan memakai payung hukum yang sama. Kar­ena itu, dia berharap, pemerintah segera mengeluarkan aturan yang memberikan perlakuan sama (equal treatment). "Ini bu­kan masalah uang. Tapi pelaku usaha melihat tidak ada perlaku­kan yang sama," tuturnya.

Saat ini tercatat ada 34 pe­rusahaan pemegang Kontrak Karya dan 74 pemegang PK­P2B. Namun, hingga saat ini baru sembilan Kontrak Karya dan 25 PKP2B yang sudah menandatangani amandemen kontrak. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya