Berita

Fahri Hamzah/Net

Hukum

Dituduh Makar, Fahri Ingatkan Kapolri Tidak Asal Ucap

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 18:48 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak bicara sembarangan terkait rencana menjeratnya dengan dugaan makar terhadap negara atas partisipasi dalam unjuk rasa besar 4 November lalu.

Menurut Fahri, sebagai perwira tinggi kepolisian, Tito dikenal memiliki rekam jejak cemerlang. Namun, kemampuan intelektual Tito tidak terlihat karena bekerja pada kekuasaan.

"Saya hanya mengingatkan kepada Tito untuk tidak berbicara sembarangan. Dia jenderal baru, dan saya juga salah satu yang urus dia untuk menjadi Kapolri. Tolong jaga diri baik-baik. Jangan bergantung pada kekuasaan karena kekuasaan bisa jatuh," jelas Fahri usai menghadiri jumpa pers persiapan Kongres Pertama Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Jakarta, Selasa (8/11).


Menurutnya, dengan kapasitas yang dimiliki, Tito seharusnya bergantung pada proses hukum. Karena hukum tetap ada selamanya. Fahri pun mengajari Tito pembagian kelembagaan di negara demokrasi atau trias politika yang dibagi atas kekuasaan yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Kepada eksekutif diberikan tugas untuk menjalankan pemerintahan dan pembagunan dengan APBN berjumlah ribuan triliun rupiah ditambah dengan ribuan triliun yang menjadi aset BUMN.

"Sementara DPR memiliki tugas salah satunya pengawasan. Dan untuk menjalankan semua tugasnya, DPR memiliki hak imunitas dan tidak boleh dipidana dalam menjalankan tugas," kata Fahri.

Dia menambahkan, aturan tersebut dibuat bukan sekedar ditulis dalam undang-undang tapi juga tertuang dalam UUD 1945. Makanya, untuk anggota DPR ada UU MD3 yang mengatur adanya Majelis Kehormatan Dewan yang bertugas menyidangkan anggota yang dianggap melanggar etika.

Lanjut Fahri, pernyataannya dalam orasi unjuk rasa 4 November bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dijatuhkan bukan berarti salah satu bentuk makar seperti yang dipahami Tito. Dia menegaskan, menjatuhkan pemerintahan pun telah diatur dalam UUD 1945.

"Ini negara demokrasi dan sah saja jika pemerintahan dijatuhkan kalau memang harus dilakukan. Indonesia bukan negara totaliter di mana menanyakan umur raja saja bisa kena pasal. Ini negara demokrasi bung, menjatuhkan presiden juga sudah diatur," paparnya.

Lagi pula, tujuan demonstrasi 4 November adalah untuk menuntut Presiden Jokowi yang tidak juga bersikap terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama.

"Ya kalau demo itu yang didemo ya harus merasa terancam. Dia harus paham bahwa yang bisa dijatuhkan bukan hanya anggota DPR tapi juga presiden," ujar mantan ketua umum KAMMI tersebut.

Untuk kamar yudikatif, Fahri mengingatkan kepada aparat hukum seperti Polri lebih banyak berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara.

"Aparat hukum harus lebih banyak berkonsultasi, terutama kepolisian kepada pakar-pakar hukum tata negara. Saya sendiri sangat menyesalkan kalau aparat hukum justru keliatan di-drive, diarahkan oleh politisi termasuk oleh presiden. Kita negara rechststaat atau negara hukum bukan negara machtstaat atau negara kekuasaan," tandas Fahri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari materi orasi Fahri Hamzah dalam unjuk rasa 4 November. Dalam pidatonya, Fahri sempat menyinggung soal Presiden Jokowi yang bisa digulingkan oleh rakyatnya.

"Ya kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," ungkap Tito di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya