Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Tidak Terima, Irman Gusman Ajukan Nota Keberatan Dakwaan Jaksa

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 16:41 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Irman menjelaskan, pihaknya lebih dulu mempelajari materi dakwaan sebagai bahan eksepsi yang diajukan pekan depan. Menurutnya, perlu fakta jelas apakah dakwaan jaksa KPK benar-benar terbukti atau tidak dalam persidangan. Meski demikian, Yusril masih enggan menanggapi materi pokok yang disampaikan jaksa penuntut.

"Nanti akan kami buktikan di persidangan benar atau tidaknya. Kami berusaha maksimal dan objektif memberi bantuan hukum yang terbaik pada Pak Irman," kata Yusril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Selasa (8/11).


Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Irman disebut menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriady Sutanto dan istrinya Memi. Uang diduga untuk memanfaatkan jabatannya mempengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti terkait alokasi gula Bulog di Provinsi Sumatera Barat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelas Jaksa Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Irman Gusman didakwa melanggar Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Adapun ancaman penjara dalam pasal tersebut ialah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya