Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Irman Minta Jatah Rp 300 Per Kilo Dari CV Semesta Berjaya

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 16:01 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, meminta jatah sebesar Rp 300 per kilogram sebagai imbalan upayanya melobi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, untuk menyuplai gula impor milik Bulog ke Divisi Regional Sumatera Barat melalui CV Semesta Berjaya.

Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Irman Gusman di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Awalnya Memi selaku istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriady Sutanto, menemui Irman dan menyampaikan bahwa perusahaannya telah mengajukan permohonan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional Sumbar sebanyak 3000 ton. Tetapi Perum Bulog Divisi Regional Sumbar belum merespons permohonan Memi.


"Terdakwa bersedia membantu dengan meminta fee Rp 300 per kilo atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. Kemudian Memi melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada suaminya, Xaveriady Sutanto," ungkap Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin, ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menindaklanjuti permintaan Memi, pada 22 Juli 2016, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, agar bisa menyuplai gula impor ke Provinsi Sumbar melalui Divisi Regional Sumbar.

Irman merekomendasikan Memi yang adalah pemilik CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.

"Karena yang meminta Ketua DPD RI maka Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor handphone Memi. Kemudian Djarot menghubungi Memi, menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan," ujar Jaksa.

Setelah gula diterima dari Perum Bulog, Memi kembali meminta bertemu Irman. Pertemuan dilakukan di rumah dinas Irman, jalan Denpasar C3 nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan pada 16 September 2016.

Memi menemui Irman pada pukul 23.00 WIB, dan dalam kesempatan itu Memi dan Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman.

Menurut Jaksa KPK, uang tersebut merupakan upah dari upaya Irman yang merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog.

"Padahal diketahui, atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan jabatannya," ujar Jaksa. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya