Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Irman Minta Jatah Rp 300 Per Kilo Dari CV Semesta Berjaya

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 16:01 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, meminta jatah sebesar Rp 300 per kilogram sebagai imbalan upayanya melobi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, untuk menyuplai gula impor milik Bulog ke Divisi Regional Sumatera Barat melalui CV Semesta Berjaya.

Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Irman Gusman di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Awalnya Memi selaku istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriady Sutanto, menemui Irman dan menyampaikan bahwa perusahaannya telah mengajukan permohonan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional Sumbar sebanyak 3000 ton. Tetapi Perum Bulog Divisi Regional Sumbar belum merespons permohonan Memi.


"Terdakwa bersedia membantu dengan meminta fee Rp 300 per kilo atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. Kemudian Memi melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada suaminya, Xaveriady Sutanto," ungkap Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin, ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menindaklanjuti permintaan Memi, pada 22 Juli 2016, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, agar bisa menyuplai gula impor ke Provinsi Sumbar melalui Divisi Regional Sumbar.

Irman merekomendasikan Memi yang adalah pemilik CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.

"Karena yang meminta Ketua DPD RI maka Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor handphone Memi. Kemudian Djarot menghubungi Memi, menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan," ujar Jaksa.

Setelah gula diterima dari Perum Bulog, Memi kembali meminta bertemu Irman. Pertemuan dilakukan di rumah dinas Irman, jalan Denpasar C3 nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan pada 16 September 2016.

Memi menemui Irman pada pukul 23.00 WIB, dan dalam kesempatan itu Memi dan Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman.

Menurut Jaksa KPK, uang tersebut merupakan upah dari upaya Irman yang merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog.

"Padahal diketahui, atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan jabatannya," ujar Jaksa. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya