Berita

Irman Gusman/net

Hukum

Jaksa: Irman Gusman Terima Duit Setelah Gunakan Pengaruhnya Ke Dirut Bulog

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 15:00 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, didakwa menerima uang suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi.

Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irman patut diduga memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, terkait alokasi gula dari Bulog di Provinsi Sumatera Barat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Ahmad Burhanudin ketika membacakan surat dakwaan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).


Suap ini berawal dari saat Sutanto dan istrinya menemui Irman dan bercerita mengenai kendala yang dihadapi perusahaannya. Pertemuan tersebut dilakukan di rumah dinas Irman jalan Denpasar C3 nomor 8, Jakarta Selatan, pada 21 Juli 2016.

Dalam pertemuan tersebut, Memi menyampaikan bahwa telah mengajukan permohonan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, sebanyak 3000 ton. Hal ini untuk mendapat pasokan gula lebih murah mengingat harga pasaran gula di Sumbar sedang tinggi dan mencapai Rp 16 ribu per kg. Namun pengajuan tersebut tidak direspons oleh Perum Bulog.

Untuk itu, Sutanto dan Memi menemui Irman untuk meminta politikus asal Sumatera Barat itu membantu pengajuan perusahaan milik Sutanto dan Memi.

Irman kemudian menghubungi Djarot Kusumayakti. Tak lama dari komunikasi tersebut, Djarot menghubungi Memi dan mengabarkan akan mengalokasikan gula impor milik Perum Bulog ke Provinsi Sumbar, sesuai permintaannya.

"Terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Dirut Perum Bulog," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Irman Gusman didakwa Jaksa KPK melanggar Pasal 12 b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001.

Ancaman hukuman terkait pasal tersebut ialah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya