Pentolan band Dewa ini terseret perkara. Dia dilaporkan kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) lantaran diduga menghina Presiden Jokowi.
Menanggapi laporan itu, Dhani justru mengatakan agar kedua relawan pendukung Presiden Jokowi itu belajar hukum terlebih dahulu. Sebab pasal Penghinaan Presiden telah diÂhapus Mahkamah Konstitusi. "Apalagi mereka enggak ada di sana, jadi enggak tahu pasti bagaimana orasi yang saya lakukan," tambah Ahmad Dhani. Berikut ini penuturan Ahmad Dhani menanggapi upaya pemiÂdanaannya;
Bukankah penghinaan terÂhadap pejabat atau institusi negara tetap bisa dipidanaÂkan?
Memang. Tapi berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008 jo Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, pemberÂlakuan Pasal 207 Kitab Undang â€" Undang Hukum Pisana (KUHP) bagi delik penghinaan terhÂadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, menjadi sama halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya.
Memang. Tapi berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008 jo Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, pemberÂlakuan Pasal 207 Kitab Undang â€" Undang Hukum Pisana (KUHP) bagi delik penghinaan terhÂadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, menjadi sama halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (
gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya.
Penuntutannya harus dilakuÂkan atas dasar pengaduan (
bij klacht) dari pihak yang dirugiÂkan.
Maksudnya?Maksudnya, berdasarkan puÂtusan MK, pejabat negaranya yang harus menggugat secara langsung. Artinya dalam kasus ini, maka Jokowi sendiri yang harus melaporkan perbuatan Ahmad Dhani itu.
Mareka kan warga negara yang merasa pimpinan tertÂingginya dihina, masak tidak bisa melaporkan sih?Melaporkannya sih sah â€" sah saja. Tetapi berdasarkan putuÂsan MK, pejabat negara harus melaporkan sendiri. Dalam hal ini yang dirugikan adalah Presiden. Jadi laporan selain atas nama presiden seharusnya tidak diterima.
Jadi mereka keliru kalau menggugat anda dong? Salah besar. Malah seharusnya berterima kasih itu teman-teman Projo. Karena orasi dari saya meredam semua sehingga tidak ada lagi yang bergejolak. Setelah Isya baru bergejolaknya.
Dalam orasi kemarin, sebetÂulnya anda memang berniat menghina Presiden enggak sih?Ini tidak ada niat sama sekali untuk menjelekkan Presiden. Janganlah membuat isu Dhani menghina Presiden. Kami sudah mengalami kerugian, 2 konser Dewa dibatalkan karena tidak dapat izin. Janganlah yang fitÂnah ini jangan menghancurkan. Bahkan dalam penggalan video yang tidak sempurna, dan tuÂlisan yang viral di internet tidak sekalipun nama Jokowi saya ucapkan. Karena memang tidak ada niat.
Lalu kenapa sampai di videonya bisa ada kata-kata kasar?Itu karena video yang dibawa relawan Jokowi sebagai bukti laporan ke Polda Metro Jaya sudah dipotong. Kalian kan suÂdah lihat sendiri. Misalnya ada kata 'tapi tidak boleh'. Nah tidak bolehnya itu dipotong. Makanya jadi terkesan saya menghina presiden.
Jadi menurut anda, tidak ada kata-kata menghina Presiden dalam orasi kemarin?Tidak ada. Yang ada adalah pemenggalan bagian video, sehingga mengubah makna daripada fakta video yang sebeÂnarnya. Ahmad Dhani bilang 'ingin saya katakan anjing, tapi tidak boleh.
Kemudian, 'ingin saya kaÂtakan babi, tapi tidak boleh'. Ingin saya katakan presidenÂnya anjing, tapi tidak boleh'. Jadi konteksnya itu saya justru ingin mengingatkan kepada para pendemo, enggak boleh ini beÂgini loh, enggak boleh begitu'. Itu aja.
Awalnya penggalan video ini disebarkan oleh siapa sih?Kami temukan di FB seseorang bernama Indra Tan, yang menyebarkan tulisan bernada provokatif cenderung fitnah pada Ahmad Dhani. Tulisan dia tidak sesuai dengan isi konten dari video. Padahal tidak ada satu kata 'Jokowi' yang terucap oleh saya saat itu.
Gugatan terhadap anda kan lebih dulu masuk, anda siap jika dipanggil?Saya selalu siap. Saya tidak takut dengan siapa pun, terÂmasuk dengan Presiden atau siapa pun. Tapi saya takut ketika saya dibilang melanggar hukum, karena saya adalah orang yang taat hukum. ***