Berita

Dhani Ahmad Prasetyo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Dhani Ahmad Prasetyo: Janganlah Membuat Fitnah, Video Yang Tersebar Telah Terjadi Pemenggalan

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 09:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pentolan band Dewa ini terseret perkara. Dia dilaporkan kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) lantaran diduga menghina Presiden Jokowi.
 
Menanggapi laporan itu, Dhani justru mengatakan agar kedua relawan pendukung Presiden Jokowi itu belajar hukum terlebih dahulu. Sebab pasal Penghinaan Presiden telah di­hapus Mahkamah Konstitusi. "Apalagi mereka enggak ada di sana, jadi enggak tahu pasti bagaimana orasi yang saya lakukan," tambah Ahmad Dhani. Berikut ini penuturan Ahmad Dhani menanggapi upaya pemi­danaannya;

Bukankah penghinaan ter­hadap pejabat atau institusi negara tetap bisa dipidana­kan?
Memang. Tapi berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008 jo Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, pember­lakuan Pasal 207 Kitab Undang â€" Undang Hukum Pisana (KUHP) bagi delik penghinaan terh­adap Presiden dan/atau Wakil Presiden, menjadi sama halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya.

Memang. Tapi berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008 jo Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, pember­lakuan Pasal 207 Kitab Undang â€" Undang Hukum Pisana (KUHP) bagi delik penghinaan terh­adap Presiden dan/atau Wakil Presiden, menjadi sama halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya.

Penuntutannya harus dilaku­kan atas dasar pengaduan (bij klacht) dari pihak yang dirugi­kan.

Maksudnya?

Maksudnya, berdasarkan pu­tusan MK, pejabat negaranya yang harus menggugat secara langsung. Artinya dalam kasus ini, maka Jokowi sendiri yang harus melaporkan perbuatan Ahmad Dhani itu.

Mareka kan warga negara yang merasa pimpinan tert­ingginya dihina, masak tidak bisa melaporkan sih?

Melaporkannya sih sah â€" sah saja. Tetapi berdasarkan putu­san MK, pejabat negara harus melaporkan sendiri. Dalam hal ini yang dirugikan adalah Presiden. Jadi laporan selain atas nama presiden seharusnya tidak diterima.

Jadi mereka keliru kalau menggugat anda dong?

Salah besar. Malah seharusnya berterima kasih itu teman-teman Projo. Karena orasi dari saya meredam semua sehingga tidak ada lagi yang bergejolak. Setelah Isya baru bergejolaknya.

Dalam orasi kemarin, sebet­ulnya anda memang berniat menghina Presiden enggak sih?

Ini tidak ada niat sama sekali untuk menjelekkan Presiden. Janganlah membuat isu Dhani menghina Presiden. Kami sudah mengalami kerugian, 2 konser Dewa dibatalkan karena tidak dapat izin. Janganlah yang fit­nah ini jangan menghancurkan. Bahkan dalam penggalan video yang tidak sempurna, dan tu­lisan yang viral di internet tidak sekalipun nama Jokowi saya ucapkan. Karena memang tidak ada niat.

Lalu kenapa sampai di videonya bisa ada kata-kata kasar?

Itu karena video yang dibawa relawan Jokowi sebagai bukti laporan ke Polda Metro Jaya sudah dipotong. Kalian kan su­dah lihat sendiri. Misalnya ada kata 'tapi tidak boleh'. Nah tidak bolehnya itu dipotong. Makanya jadi terkesan saya menghina presiden.

Jadi menurut anda, tidak ada kata-kata menghina Presiden dalam orasi kemarin?
Tidak ada. Yang ada adalah pemenggalan bagian video, sehingga mengubah makna daripada fakta video yang sebe­narnya. Ahmad Dhani bilang 'ingin saya katakan anjing, tapi tidak boleh.

Kemudian, 'ingin saya ka­takan babi, tapi tidak boleh'. Ingin saya katakan presiden­nya anjing, tapi tidak boleh'. Jadi konteksnya itu saya justru ingin mengingatkan kepada para pendemo, enggak boleh ini be­gini loh, enggak boleh begitu'. Itu aja.

Awalnya penggalan video ini disebarkan oleh siapa sih?

Kami temukan di FB seseorang bernama Indra Tan, yang menyebarkan tulisan bernada provokatif cenderung fitnah pada Ahmad Dhani. Tulisan dia tidak sesuai dengan isi konten dari video. Padahal tidak ada satu kata 'Jokowi' yang terucap oleh saya saat itu.

Gugatan terhadap anda kan lebih dulu masuk, anda siap jika dipanggil?

Saya selalu siap. Saya tidak takut dengan siapa pun, ter­masuk dengan Presiden atau siapa pun. Tapi saya takut ketika saya dibilang melanggar hukum, karena saya adalah orang yang taat hukum. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya