Berita

Dhani Ahmad Prasetyo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Dhani Ahmad Prasetyo: Janganlah Membuat Fitnah, Video Yang Tersebar Telah Terjadi Pemenggalan

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 09:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pentolan band Dewa ini terseret perkara. Dia dilaporkan kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) lantaran diduga menghina Presiden Jokowi.
 
Menanggapi laporan itu, Dhani justru mengatakan agar kedua relawan pendukung Presiden Jokowi itu belajar hukum terlebih dahulu. Sebab pasal Penghinaan Presiden telah di­hapus Mahkamah Konstitusi. "Apalagi mereka enggak ada di sana, jadi enggak tahu pasti bagaimana orasi yang saya lakukan," tambah Ahmad Dhani. Berikut ini penuturan Ahmad Dhani menanggapi upaya pemi­danaannya;

Bukankah penghinaan ter­hadap pejabat atau institusi negara tetap bisa dipidana­kan?
Memang. Tapi berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008 jo Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, pember­lakuan Pasal 207 Kitab Undang â€" Undang Hukum Pisana (KUHP) bagi delik penghinaan terh­adap Presiden dan/atau Wakil Presiden, menjadi sama halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya.

Memang. Tapi berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008 jo Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, pember­lakuan Pasal 207 Kitab Undang â€" Undang Hukum Pisana (KUHP) bagi delik penghinaan terh­adap Presiden dan/atau Wakil Presiden, menjadi sama halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya.

Penuntutannya harus dilaku­kan atas dasar pengaduan (bij klacht) dari pihak yang dirugi­kan.

Maksudnya?

Maksudnya, berdasarkan pu­tusan MK, pejabat negaranya yang harus menggugat secara langsung. Artinya dalam kasus ini, maka Jokowi sendiri yang harus melaporkan perbuatan Ahmad Dhani itu.

Mareka kan warga negara yang merasa pimpinan tert­ingginya dihina, masak tidak bisa melaporkan sih?

Melaporkannya sih sah â€" sah saja. Tetapi berdasarkan putu­san MK, pejabat negara harus melaporkan sendiri. Dalam hal ini yang dirugikan adalah Presiden. Jadi laporan selain atas nama presiden seharusnya tidak diterima.

Jadi mereka keliru kalau menggugat anda dong?

Salah besar. Malah seharusnya berterima kasih itu teman-teman Projo. Karena orasi dari saya meredam semua sehingga tidak ada lagi yang bergejolak. Setelah Isya baru bergejolaknya.

Dalam orasi kemarin, sebet­ulnya anda memang berniat menghina Presiden enggak sih?

Ini tidak ada niat sama sekali untuk menjelekkan Presiden. Janganlah membuat isu Dhani menghina Presiden. Kami sudah mengalami kerugian, 2 konser Dewa dibatalkan karena tidak dapat izin. Janganlah yang fit­nah ini jangan menghancurkan. Bahkan dalam penggalan video yang tidak sempurna, dan tu­lisan yang viral di internet tidak sekalipun nama Jokowi saya ucapkan. Karena memang tidak ada niat.

Lalu kenapa sampai di videonya bisa ada kata-kata kasar?

Itu karena video yang dibawa relawan Jokowi sebagai bukti laporan ke Polda Metro Jaya sudah dipotong. Kalian kan su­dah lihat sendiri. Misalnya ada kata 'tapi tidak boleh'. Nah tidak bolehnya itu dipotong. Makanya jadi terkesan saya menghina presiden.

Jadi menurut anda, tidak ada kata-kata menghina Presiden dalam orasi kemarin?
Tidak ada. Yang ada adalah pemenggalan bagian video, sehingga mengubah makna daripada fakta video yang sebe­narnya. Ahmad Dhani bilang 'ingin saya katakan anjing, tapi tidak boleh.

Kemudian, 'ingin saya ka­takan babi, tapi tidak boleh'. Ingin saya katakan presiden­nya anjing, tapi tidak boleh'. Jadi konteksnya itu saya justru ingin mengingatkan kepada para pendemo, enggak boleh ini be­gini loh, enggak boleh begitu'. Itu aja.

Awalnya penggalan video ini disebarkan oleh siapa sih?

Kami temukan di FB seseorang bernama Indra Tan, yang menyebarkan tulisan bernada provokatif cenderung fitnah pada Ahmad Dhani. Tulisan dia tidak sesuai dengan isi konten dari video. Padahal tidak ada satu kata 'Jokowi' yang terucap oleh saya saat itu.

Gugatan terhadap anda kan lebih dulu masuk, anda siap jika dipanggil?

Saya selalu siap. Saya tidak takut dengan siapa pun, ter­masuk dengan Presiden atau siapa pun. Tapi saya takut ketika saya dibilang melanggar hukum, karena saya adalah orang yang taat hukum. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya