Berita

Irman Gusman/RM

Hukum

KPK Sudah Siap Hadapi Irman Gusman

Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 01:07 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/11).

Dalam sidang perdana kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota gula impor Bulog untuk daerah Sumatera Barat itu, Irman diagendakan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasinya, berkas penuntutan Irman telah diterima Pengadilan Tipikor pada tanggal 28 Oktober 2016. Sidang perkara Irman sendiri akan dipimpin oleh lima anggota Majelis Hakim. Nawawi Pamulango yang bertindak sebagai hakim ketua.


"Iya (sidang perdana Irman Gusman pada 8 November 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/11).

Dia menegaskan bahwa KPK sudah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi sidang ini.

"(KPK) sudah siap hadapi persidangan," sambung Yuyuk.

Sebelumnya, upaya praperadilan senator dari Sumatera Barat itu digugurkan Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Jakarta Selatan.

Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya dalam amar putusannya menganggap permohonan gugatan Irman gugur lantaran berkas perkara senator dari Sumatera Barat itu telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka Irman merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada Sabtu 17 September 2016 lalu. Dalam OTT itu, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Istri, Memi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 100 juta sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya