Berita

Irman Gusman/RM

Hukum

KPK Sudah Siap Hadapi Irman Gusman

Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 01:07 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/11).

Dalam sidang perdana kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota gula impor Bulog untuk daerah Sumatera Barat itu, Irman diagendakan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasinya, berkas penuntutan Irman telah diterima Pengadilan Tipikor pada tanggal 28 Oktober 2016. Sidang perkara Irman sendiri akan dipimpin oleh lima anggota Majelis Hakim. Nawawi Pamulango yang bertindak sebagai hakim ketua.


"Iya (sidang perdana Irman Gusman pada 8 November 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/11).

Dia menegaskan bahwa KPK sudah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi sidang ini.

"(KPK) sudah siap hadapi persidangan," sambung Yuyuk.

Sebelumnya, upaya praperadilan senator dari Sumatera Barat itu digugurkan Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Jakarta Selatan.

Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya dalam amar putusannya menganggap permohonan gugatan Irman gugur lantaran berkas perkara senator dari Sumatera Barat itu telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka Irman merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada Sabtu 17 September 2016 lalu. Dalam OTT itu, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Istri, Memi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 100 juta sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya