Berita

Ahok/Net

Hukum

Polri: Gelar Perkara Kasus Ahok Tetap Terbuka

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 23:01 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri memastikan tetap melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara terbuka.

Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, gelar perkara kasus Ahok yang dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung kepada publik tidak menyalahi aturan. Gelar perkara terbuka dilakukan untuk membuktikan kalau dalam penyelidikan kasus tersebut polisi bertindak secara independen tanpa adanya intervensi.

"Ini upaya, taktik, dan teknik dalam proses rangkaian yang kita laksanakan. Itu sudah sesuai prosedur untuk membuktikan pada masyarakat Polri itu transparan, tak ada keberpihakan. Masyarakat bisa melihat nantinya," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).


Menurutnya, Polri dapat menerima kritik yang disampaikan anggota dewan bahwa proses gelar perkara tidak harus disampaikan secara terbuka. Namun, polisi tetap berpegang teguh pada pandangannya itu.

"Ini hanya untuk menentukan status, apakah kasus ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Kita akan buktikan digelar perkara, nanti dihadiri oleh berbagai pihak," beber Agus.

Agus menambahkan, alasan polisi melakukan gelar perkara secara terbuka karena kasus yang melilit gubernur DKI jakarta non aktif tersebut telah menyita perhatian publik begitu besar. Selain itu, ada sinyalemen yang menyebutkan bahwa polisi dianggap tidak independen dan diintervensi dalam menangani kasus.

"Nanti kan kita hadirkan ahli sesuai keahliannya, sehingga saya yakin kasus ini akan bisa tuntas. Tentunya, kita berupaya seobjektif mungkin menuntaskan kasus ini," tegasnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya