Berita

Net

Hukum

Politisi Golkar Minta KPK Beberkan Semua Yang Terlibat Kasus E-KTP

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 21:13 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka siapa saja pihak yang diduga membuat pengelembungan anggaran e-KTP, pihak yang menerima suap dari proyek, hingga yang mengurangi kualitas e-KTP.

Dia menilai, penyidik KPK sudah mengetahui pihak-pihak yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Seperti, pihak mana yang melakukan mark up dan bagaimana cara membuatnya. Begitu juga mengenai dugaan pihak yang melakukan penunjukkan langsung dalam proses tender.

"Itu kan yang harus diperjelas, dan saya pikir KPK sudah mengetahuinya," ujar Chairuman usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 7/11).


Saat disinggung mengenai peran DPR dalam penetapan proyek e-KTP, politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa saat itu parlemen telah mengesahkan anggaran proyek sebesar Rp 5,9 triliun. Anggaran sesuai dengan permintaan Kementerian Dalam Negeri. Namun, anggaran tersebut dibagi selama dua tahap lantaran proyek berjalan multiyears.

"Ini proyek harus diselesaikan, sampai Mendagri (Gamawan Fauzi) bilang kalau tidak selesai beliau mundur. Itulah yakinnya kita bahwa sistem kependudukan kita akan lebih baik," kata Chairuman yang menjadi wakil rakyat periode 2009-2014.

Diketahui, penyidik KPK sejauh ini telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak korupsi pengadaan proyek e-KTP. Mulai dari mantan Bendahara UMum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang membuka dugaan korupsi, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo hingga sejumah pihak dari swasta, pemenang tender, Kemendagri, dan akademisi Institut Teknologi Bandung.

Selama dua tahun lebih kasus dipegang, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya