Berita

Sanusi/Net

Hukum

Hakim Izinkan Sanusi Tinggalkan Rumah Tahanan

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Muhamad Sanusi mendapat izin dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk keluar dari rumah tahanan. Lantaran, ibu dari terdakwa kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut meninggal dunia.

"Kami mengabulkan permohonan dari penasihat hukum agar terdakwa izin sementara waktu untuk keluar dari tahanan, untuk hadiri pemakaman," kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin ‎(7/11).

Awalnya, majelis hakim yang dipimpin Sumpeno mendapat surat permohonan izin agar sidang lanjutan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta ditunda. Permohonan yang diajukan kuasa hukum agar terdakwa Sanusi bisa menghadiri pemakaman ibunda yang wafat pada usia 70 tahun.


"Atas dasar kemanusiaan kami meminta izin agar sidang terdakwa Sanusi ditunda hari ini. Dan diberikan izin agar klien kami dapat menghadiri pemakaman ibunya," jelas Khrisna Murti selaku penasihat hukum Sanusi.

Saat membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengabulkan permohonan terdakwa.

Meski begitu, Sumpeno mengingatkan agar setelah acara pemakaman selesai, Sanusi harus kembali ke tempatnya selama ini ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya.

"Majelis sebelum ini bermusyawarah dan pada akhirnya permohonan hari ini saudara yang akan melayat atau takziyah untuk ibu saudara dikabulkan. Sidang hari ini ditiadakan, kemudian sidang berikutnya kita tetapkan Kamis 10 November," tutup Sumpeno. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya