Net
Net
Jaksa Arief Suhermanto menilai, Yogan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut memberi suap sebesar Rp 500 juta kepada Putu dengan maksud memuluskan dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang diupayakan berasal dari APBN-P 2016.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama dua bulan," ujar Arief saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin ‎(7/11).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
UPDATE
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32
Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59
Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34