Berita

Net

Hukum

Sakit Jantung, Penyuap Politisi Demokrat Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 18:34 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan kepada Yogan Askan, terdakwa penyuap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.

Jaksa Arief Suhermanto menilai, Yogan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut memberi suap sebesar Rp 500 juta kepada Putu dengan maksud memuluskan dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang diupayakan berasal dari APBN-P 2016.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama dua bulan," ujar Arief saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin ‎(7/11).


Dalam pertimbangannya, jaksa memasukkan penyakit jantung yang diidap Yogan sebagai hal yang meringankan terdakwa. Di samping itu, Yogan juga tidak pernah dipenjara dan mengakui semua perbuatannya. Dalam hal memberatkan, Yogan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam surat dakwaan, dari uang Rp 500 juta, Yogan ikut berpartisipasi memberikan suap kepada Putu sebesar Rp 125 juta. Yogan didakwa bersama-sama dengan Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar Suprapto‎ memberi suap kepada Putu yang merupakan anggota Komisi III DPR.

Atas perbuatannya, Yogan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, I Putu Sudiartana menjanjikan pengurusan pengajuan DAK untuk Provinsi Sumbar. Dana tersebut berasal dari APBN Perubahan 2016. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya