Berita

Net

Hukum

Sakit Jantung, Penyuap Politisi Demokrat Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 18:34 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan kepada Yogan Askan, terdakwa penyuap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.

Jaksa Arief Suhermanto menilai, Yogan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut memberi suap sebesar Rp 500 juta kepada Putu dengan maksud memuluskan dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang diupayakan berasal dari APBN-P 2016.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama dua bulan," ujar Arief saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin ‎(7/11).


Dalam pertimbangannya, jaksa memasukkan penyakit jantung yang diidap Yogan sebagai hal yang meringankan terdakwa. Di samping itu, Yogan juga tidak pernah dipenjara dan mengakui semua perbuatannya. Dalam hal memberatkan, Yogan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam surat dakwaan, dari uang Rp 500 juta, Yogan ikut berpartisipasi memberikan suap kepada Putu sebesar Rp 125 juta. Yogan didakwa bersama-sama dengan Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar Suprapto‎ memberi suap kepada Putu yang merupakan anggota Komisi III DPR.

Atas perbuatannya, Yogan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, I Putu Sudiartana menjanjikan pengurusan pengajuan DAK untuk Provinsi Sumbar. Dana tersebut berasal dari APBN Perubahan 2016. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya