Berita

Teuku Taufiqulhadi

Hukum

Politikus Nasdem Akui Gelar Perkara Terbuka Berlawanan Dengan Teori Hukum

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 15:54 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR ramai mengeritik perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, secara terbuka kepada publik.

Gelar perkara yang dilakukan secara terbuka kepada publik sebenarnya tak lazim dan tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gelar perkara merupakan prosedur internal yang diatur tersendiri oleh lembaga penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Taufiqulhadi, mengakui bahwa gelar perkara seharusnya dilakukan secara tertutup.


"Secara teoritis asas universal harus tertutup," aku politikus dari Fraksi Partai Nasdem itu saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/11).

Namun, dia menilai kasus Ahok masuk dalam kategori exceptional (pengecualian). Pemerintah menganggap gelar perkara secara terbuka sebagai jalan terbaik dalam persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Kalau Kapolri ambil sikap itu, dilema. Tapi mana yang paling baik, jangan sampai keputusan itu dituduh diambil secara tertutup. Masyarakat tidak puas maka diberi kesempatan terbuka. Jadi bertentangan dengan teori dalam hukum," katanya.

Tapi kalau dilihat dari asas hukum, menurutnya, masih diperkenankan. Asas itu masih lebih tinggi dari teori dalam hukum.

"Jadi kami persilakan pada Kapolri mau terbuka atau tertutup. Itu landasannya ada semua," jelasnya.

Menurutnya, dilihat dari kondisi kekinian yang terjadi, jangan sampai ada tuduhan-tuduhan di balik proses penanganan atas kasus Ahok jika gelar perkara dilakukan secara tertutup.

"Dinyatakan Ahok bersalah, akan timbulkan dugaan tuduhan di kalangan pendukung Ahok, dan sebaliknya. Makanya Kapolri persilakan terbuka, walau secara teoritis tidak boleh," tutupnya. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya