Berita

Sylviani Abdul Hamid/Net

Nusantara

Aparat Jangan Terjebak Dengan Kata "Pakai" Di Kasus Ahok

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 13:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kepolisian dminta untuk segera menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dan menangkapnya karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid dalam keterangan resminya, Senin (7/11).

Sylvi khawatir kalau pada akhirnya Ahok tidak dihukum, maka akan merusak pondasi Pancasila dan kebhinekaan yang sudah terjalin baik antar masyarakat dan golongan maupun antar sesama pemeluk agama. Hal ini disebabkan karena masyarakat akan saling menghina, mengejek dan merendahkan atribut agama maupun golongan lain hanya dengan menambah kata "pakai".


Sebagaimana diketahui, polemik yang berkembang adalah mengenai transkrip penghilangan kata "pakai". "…jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak bisa pilih saya, ya dibohongin pakai surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak Bapak Ibu. Ya, jadi kalau Bapak Ibu, perasaan, nggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, nggak apa-apa. karena ini kan panggilan pribadi Bapak Ibu…" pernyataan AHok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Menurut Sylvi, baik menuliskan kata "pakai" maupun tidak, sebenarnya mempunyai arti yang sama yaitu merendahkan si pembawa berita sebagai pelaku maupun sebagai "alat" yang dibawa, keduanya adalah termasuk kategori penodaan.

"Coba kalau kita ganti kata surat Al-Maidah dengan undang-undang, marah nggak si pembuat undang-undang, jelas marah lah," tegasnya.

Jadi kalau Ahok bebas, akibat penambahan kata "pakai", maka semua orang berhak menghina, mengejek ibadah agama lain.

"Bisa hancur sistem bernegara kita," kata Sylvi, advokat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Oleh karenanya Sylvi meminta aparat tidak terjebak hanya dalam pemakaian kata "pakai".

"Lihat saja bukti permulaannya, apabila cukup dan mendukung unsur-unsur Pasal 156, maka harus dilanjutkan prosesnya," tukasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya