Berita

Sylviani Abdul Hamid/Net

Nusantara

Aparat Jangan Terjebak Dengan Kata "Pakai" Di Kasus Ahok

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 13:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kepolisian dminta untuk segera menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dan menangkapnya karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid dalam keterangan resminya, Senin (7/11).

Sylvi khawatir kalau pada akhirnya Ahok tidak dihukum, maka akan merusak pondasi Pancasila dan kebhinekaan yang sudah terjalin baik antar masyarakat dan golongan maupun antar sesama pemeluk agama. Hal ini disebabkan karena masyarakat akan saling menghina, mengejek dan merendahkan atribut agama maupun golongan lain hanya dengan menambah kata "pakai".


Sebagaimana diketahui, polemik yang berkembang adalah mengenai transkrip penghilangan kata "pakai". "…jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak bisa pilih saya, ya dibohongin pakai surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak Bapak Ibu. Ya, jadi kalau Bapak Ibu, perasaan, nggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, nggak apa-apa. karena ini kan panggilan pribadi Bapak Ibu…" pernyataan AHok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Menurut Sylvi, baik menuliskan kata "pakai" maupun tidak, sebenarnya mempunyai arti yang sama yaitu merendahkan si pembawa berita sebagai pelaku maupun sebagai "alat" yang dibawa, keduanya adalah termasuk kategori penodaan.

"Coba kalau kita ganti kata surat Al-Maidah dengan undang-undang, marah nggak si pembuat undang-undang, jelas marah lah," tegasnya.

Jadi kalau Ahok bebas, akibat penambahan kata "pakai", maka semua orang berhak menghina, mengejek ibadah agama lain.

"Bisa hancur sistem bernegara kita," kata Sylvi, advokat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Oleh karenanya Sylvi meminta aparat tidak terjebak hanya dalam pemakaian kata "pakai".

"Lihat saja bukti permulaannya, apabila cukup dan mendukung unsur-unsur Pasal 156, maka harus dilanjutkan prosesnya," tukasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya