Berita

Politik

IJTI: Kekerasan Terhadap Jurnalis Merugikan Publik

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 06:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan upaya ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya tugas dan tanggungjawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh UU 40/1999 tentang Pers.

Demikian disampaikan Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana, Senin (7/11), menyusul kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis saat meliput aksi damai 4 November 2016 di Jakarta dan berbagai daerah.

Yadi mengatakan tindakan kekerasan terhadap para jurnalis merupakan pelanggaran UU dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.


IJTI, sebut Yadi, meminta aparat kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

"Kami meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya," katanya.

IJTI juga meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

Terakhir, IJTI meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu tindak kekerasan kepada para jurnalis di media sosial.

"Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, bisa memilih dan memilah setiap sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, berimbang serta berdampak positif masyarakat banyak," sebut Yadi.

Jelasnya, jurnalis tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, selalu menguji informasi dan mengedepankan asa praduga tak bersalah. Dan jurnalis harus menggunakan narasumber yang kredibel dan tidak provokatif sehingga tidak memperkeruh situasi.

"Terakhir, jurnalis harus senantiasa memberikan informasi yang mencerahkan ditengah banyaknya informasi yang tidak terkontrol dan cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial," ungkap Yadi.

Secara umum, tambah Yadi, IJTI memandang jika terjadi kekerasan terus menerus maka akan membahayakan hak informasi yang berimbang dan sehat akan terhambat dan merugikan publik. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya