Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Patrialis Akbar Ikut Sentil Kasus Ahok

MINGGU, 06 NOVEMBER 2016 | 19:23 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi menyatakan tafsir suatu agama bisa memberikan keyakinan jika mengarah kebenaran,tapi juga berpotensi terjadinya kesalahan, apalagi ditafsirkan oleh orang yang bukan berasal dari agama bersangkutan.

"Jadi tidak boleh masuk ranah agama lain karena penafsiran keyakinan agama itu merupakan bagian dari kebebasan yang berada dalam forum intertum, bukan ekstertum," tegas Patrialis Akbar melalui jejaring video Youtube yang sudah ditonton 611 kali.

Namun, sambung Patrialis, meski bersifat intertum penafsiran harus sesuai dengan pokok-pokok ajaran yang bersumber metodologi yang ada di dalam kitab suci agama masing-masing. Ini artinya kebebasan melakukan penafsiran tidaklah bersifat mutlak.


"Tafsir yang tidak berdasar metodologi yang umum diakui penganut agama serta tidak berdasarkan kitab suci bersangkutan, pasti akan menimbulkan reaksi yang akan mengancam keamanan dan ketertiban umum,. apalagi itu dikemukakan di muka umum," terang Patrialis.

Terkait kasus penodaan suatu agama oleh seseorang baik internal maupun eksternal, Patrialis mengingatkan, konstitusi negara ini sudah memberi tempat yang sangat terhormat kepada Kepolisian RI sebagaimana tertuang dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945, sebagai alat negara.

"Saya sebagai pelaku sejarah di negara ini yang ikut memasukkan kalimat kepolisian RI sebagai alat negara ke dalam UUD 1945 karena saya Badan Pekerja MPR, untuk apa? menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan empat tugas, melindungi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak pengikut agama yang dinodai oleh seseorang, itu kewajiban polisi," urainya.

Lebih lanjut kata dia, Polri bertugas mengayomi sehingga harus berada pada posisi sentral. Kemudian melayani masyarakat, di sini termasuk di dalamnya menerima laporan tindak pidana dari masyarakat. Dan terakhir, sebut Patrialis, penegakan hukum yakni meneruskan laporan masyarakat, juga di antaranya berkenaan kasus teranyar, dugaan penodaan agama oleh Gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Oleh karena itu saya sebagai pribadi, bukan hakim MK, bukan sebagai mantan anggota DPR, ingin mengajak kita semua harus menyerahkan proses ini ke Kepolisian Republik Indonesia," pintanya.

Di sisi lain, ia juga mengimbau Polri memberikan perkembangan laporan baik penyelidikan maupun penyidikan kasus Ahok kepada masyarakat yang telah melapor. Diakuinya memang polisi tidak dalam kapasitas orang harus dihukum atau tidak karena itu tugas dari hakim apabila proses perkaranya sudah dilanjutkan.

"Ini yang penting kita pahami dengan sebaik-baiknya sehingga jangan sampai persoalan ungkapan, ucapan oleh satu orang bisa mengakibatkan kekecawaan jutaan, puluhan juta bahkan ratusan juta manusia Indonesia," imbuhnya.

Sekali lagi, ia meminta untuk percaya Polri menindaklanjuti dan menyampaikan sejauh mana perkembangannya.

"Masyarakat juga harus legowo menerima perkembangan demi perkembangan itu," demikian Patrialis yang pernah menjabat menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[wid]
   



 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya