Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Patrialis Akbar Ikut Sentil Kasus Ahok

MINGGU, 06 NOVEMBER 2016 | 19:23 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi menyatakan tafsir suatu agama bisa memberikan keyakinan jika mengarah kebenaran,tapi juga berpotensi terjadinya kesalahan, apalagi ditafsirkan oleh orang yang bukan berasal dari agama bersangkutan.

"Jadi tidak boleh masuk ranah agama lain karena penafsiran keyakinan agama itu merupakan bagian dari kebebasan yang berada dalam forum intertum, bukan ekstertum," tegas Patrialis Akbar melalui jejaring video Youtube yang sudah ditonton 611 kali.

Namun, sambung Patrialis, meski bersifat intertum penafsiran harus sesuai dengan pokok-pokok ajaran yang bersumber metodologi yang ada di dalam kitab suci agama masing-masing. Ini artinya kebebasan melakukan penafsiran tidaklah bersifat mutlak.


"Tafsir yang tidak berdasar metodologi yang umum diakui penganut agama serta tidak berdasarkan kitab suci bersangkutan, pasti akan menimbulkan reaksi yang akan mengancam keamanan dan ketertiban umum,. apalagi itu dikemukakan di muka umum," terang Patrialis.

Terkait kasus penodaan suatu agama oleh seseorang baik internal maupun eksternal, Patrialis mengingatkan, konstitusi negara ini sudah memberi tempat yang sangat terhormat kepada Kepolisian RI sebagaimana tertuang dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945, sebagai alat negara.

"Saya sebagai pelaku sejarah di negara ini yang ikut memasukkan kalimat kepolisian RI sebagai alat negara ke dalam UUD 1945 karena saya Badan Pekerja MPR, untuk apa? menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan empat tugas, melindungi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak pengikut agama yang dinodai oleh seseorang, itu kewajiban polisi," urainya.

Lebih lanjut kata dia, Polri bertugas mengayomi sehingga harus berada pada posisi sentral. Kemudian melayani masyarakat, di sini termasuk di dalamnya menerima laporan tindak pidana dari masyarakat. Dan terakhir, sebut Patrialis, penegakan hukum yakni meneruskan laporan masyarakat, juga di antaranya berkenaan kasus teranyar, dugaan penodaan agama oleh Gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Oleh karena itu saya sebagai pribadi, bukan hakim MK, bukan sebagai mantan anggota DPR, ingin mengajak kita semua harus menyerahkan proses ini ke Kepolisian Republik Indonesia," pintanya.

Di sisi lain, ia juga mengimbau Polri memberikan perkembangan laporan baik penyelidikan maupun penyidikan kasus Ahok kepada masyarakat yang telah melapor. Diakuinya memang polisi tidak dalam kapasitas orang harus dihukum atau tidak karena itu tugas dari hakim apabila proses perkaranya sudah dilanjutkan.

"Ini yang penting kita pahami dengan sebaik-baiknya sehingga jangan sampai persoalan ungkapan, ucapan oleh satu orang bisa mengakibatkan kekecawaan jutaan, puluhan juta bahkan ratusan juta manusia Indonesia," imbuhnya.

Sekali lagi, ia meminta untuk percaya Polri menindaklanjuti dan menyampaikan sejauh mana perkembangannya.

"Masyarakat juga harus legowo menerima perkembangan demi perkembangan itu," demikian Patrialis yang pernah menjabat menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[wid]
   



 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya