Berita

Net

Hukum

LPSK: Pelapor Dugaan Korupsi Bupati Tanggamus Kerap Diteror

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 23:06 WIB | LAPORAN:

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk berkoordinasi dalam melindungi saksi yang mengungkap dugaan korupsi bermodus gratifikasi oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terkait perubahan KUA-PPAS pada APBD 2016.

Haris menjelaskan, dalam catatannya ada 13 anggota dewan Kabupaten Tanggamus yang melaporkan aksi gratifikasi Bambang. Delapan diantaranya tetap konsisten tidak ingin mencabut laporan. Hal ini juga yang membuat delapan anggota dewan mendapat tindakan intimidasi. Mulai dari ancaman pergantian antar waktu (PAW), menyingkirkan peran anggota dewan hingga diikuti setiap aktivitasnya oleh orang tak dikenal. Bahkan, rumah para pelapor juga sempat mendapatkan ancaman dengan kehadiran orang-orang yang mengatasnamakan anggota ormas kedaerahan.

"Ada tekanan-tekanan kepada mereka. Bagi kami ancaman ini kan indikasi bahwa mereka ini perlu dilindungi, jangan sampai sudah terjadi satu kejadian baru kita berikan perlindungan. Takutnya terlambat karena mereka ini kan punya informasi penting," terangnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/11).


Menurut Haris, selain bekerja sama dengan KPK, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan kepolisian di Tanggamus. Dalam rangka memberi jaminan keamanan para pelapor dari ancaman maupun teror. Meski demikian, dia menilai setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ancaman dan teror kepada para pelapor berangsur menurun.

"Sekarang saya kira perlahan-lahan tekanan itu akan berkurang setelah yang bersangkutan (Bambang) dinyatakan sebagai tersangka. Karena dengan belum ditetapkan tersangka kan bupatinya masih punya power," ujarnya.

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sudah dijerat KPK karena diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus untuk memuluskan APBD Tanggamus tahun 2016. Pemberian dilakukan dengan maksud supaya penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuai kewenangannya berkaitan dengan APBD Tanggamus 2016.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wah] 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya