Berita

Net

Hukum

LPSK: Pelapor Dugaan Korupsi Bupati Tanggamus Kerap Diteror

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 23:06 WIB | LAPORAN:

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk berkoordinasi dalam melindungi saksi yang mengungkap dugaan korupsi bermodus gratifikasi oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terkait perubahan KUA-PPAS pada APBD 2016.

Haris menjelaskan, dalam catatannya ada 13 anggota dewan Kabupaten Tanggamus yang melaporkan aksi gratifikasi Bambang. Delapan diantaranya tetap konsisten tidak ingin mencabut laporan. Hal ini juga yang membuat delapan anggota dewan mendapat tindakan intimidasi. Mulai dari ancaman pergantian antar waktu (PAW), menyingkirkan peran anggota dewan hingga diikuti setiap aktivitasnya oleh orang tak dikenal. Bahkan, rumah para pelapor juga sempat mendapatkan ancaman dengan kehadiran orang-orang yang mengatasnamakan anggota ormas kedaerahan.

"Ada tekanan-tekanan kepada mereka. Bagi kami ancaman ini kan indikasi bahwa mereka ini perlu dilindungi, jangan sampai sudah terjadi satu kejadian baru kita berikan perlindungan. Takutnya terlambat karena mereka ini kan punya informasi penting," terangnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/11).


Menurut Haris, selain bekerja sama dengan KPK, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan kepolisian di Tanggamus. Dalam rangka memberi jaminan keamanan para pelapor dari ancaman maupun teror. Meski demikian, dia menilai setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ancaman dan teror kepada para pelapor berangsur menurun.

"Sekarang saya kira perlahan-lahan tekanan itu akan berkurang setelah yang bersangkutan (Bambang) dinyatakan sebagai tersangka. Karena dengan belum ditetapkan tersangka kan bupatinya masih punya power," ujarnya.

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sudah dijerat KPK karena diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus untuk memuluskan APBD Tanggamus tahun 2016. Pemberian dilakukan dengan maksud supaya penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuai kewenangannya berkaitan dengan APBD Tanggamus 2016.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya