Berita

Arcandra Tahar/Net

Bisnis

Komisi VII: Ide Arcandra Tepat, Sudah Saatnya Pertamina Diperkuat

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 21:56 WIB | LAPORAN:

Kalangan dewan mendukung ide Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar terkait revisi UU Migas. Demi kedaulatan energi maka Pertamina sebagai national oil company (NOC) memang harus ditingkatkan.

"Termasuk dengan menjadikan SKK Migas berada di bawah Pertamina. Itu sesuai misi, visi, serta aksi manifesto perjuangan Gerindra. Kami mendukung penuh,” jelas Anggota Komisi VII DPR Aryo Djojohadikusumo dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (3/11).

Salah satu upaya untuk mewujudkan amanah Pasal 33 UUD 1945, adalah dengan menjadikan BUMN sebagai ujung tombak pembangunan bangsa. Karena itu, menurut Aryo, BUMN seperti Pertamina harus diperkuat, baik dari segi kinerja maupun korporasi. "Saat ini kami rasa Pertamina sudah saatnya diperkuat. Apalagi SDM Pertamina juga sudah jauh lebih baik. Kalau di negara lain bisa, termasuk Petronas dan Saudi Aramco, kenapa kita tidak,” kata dia.


Aryo mencontohkan, saat ini Pertamina sedang melaksanakan megaproyek penambahan kilang sebesar 600 ribu barel per hari. Untuk menjalankan proyek tersebut, Pertamina membutuhkan pendanaan yang luar bisa besar, lebih dari USD20 miliar atau setara dengan Rp261 triliun.

Artinya, imbuh Aryo, untuk mendapatkan pendanaan yang besar maka balance sheet atau neraca perusahaan harus diperkuat. Dan salah satu cara adalah dengan memasukkan semua aset negara ke dalam Pertamina. Dengan menjadikan SKK MIgas berada di bahwa Pertamina, maka sebanyak mungkin ladang minyak di Indonesia juga bisa dimasukkan ke dalam aktiva perusahaan.

Terlepas dari itu, Aryo mengatakan, penguatan Pertamina melalui revisi UU Migas adalah sejalan dengan revisi UU yang lain, yakni UU BUMN. Karena seperti diketahui, lanjut dia, saat ini pemerintah juga berencana membuat holding-holding BUMN, salah satunya holding BUMN energi. Dengan begitu, harusnya revisi kedua UU tersebut bisa mengakomodir masukan-masukan tersebut.

"Pembahasan revisi UU Migas tidak akan berhasil tanpa kerja sama antara legislatif dan eksekutif. Dan karena rencana eksekutif adalah melakukan holding BUMN energi, maka kenapa tidak kita siapkan saja payung hukum untuk melakukan pengawasan terhadap SKK Migas. Melalui pembahasan tersebut, maka nantu KKKS asing tidak akan merasa dianaktirikan oleh SKK Migas jika telah berada di bawah Pertamina,” demikian politisi Partai Gerindra ini. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya