Berita

Ahok/Net

Hukum

Ahok Juga Nyata-nyata Telah Melanggar Pancasila Dan UUD 1945

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 21:06 WIB | LAPORAN:

Kepolisian dan kejaksaan harus dapat bertindak tegas dan cepat dalam penegakan hukum secara adil dan transparan terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam (IA Gamais) ITB dan Keluarga Alumni Masjid Salman (Kalam Salman) dalam pernyataan sikap bersama di Jakarta, Kamis (3/11).

"Kita seluruh rakyat Indonesia wajib menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Ketua MPA IA Gamais ITB Herry Moelyanto.


Dia menjelaskan, pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu nyata-nyata telah melanggar Pancasila dan UUD 1945. Selain juga merusak tatanan Bhinneka Tunggal Ika dan mengancam keutuhan NKRI.

"Lebih dari itu, ucapan tersebut juga telah menistakan kitab suci Al Quran, menghina para ulama dan umat Islam," ujar Herry.

Sementara, Ketua MWA Kalam Salman Dr. Muslimin Nasution menambahkan, proses hukum terhadap Ahok sudah tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang memastikan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan pada pasal 29 ayat 1 memastikan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Menyerukan kepada umat Islam untuk turut bersama-sama menyuarakan aspirasi pada tanggal 4 November 2016 secara tertib, santun, dan waspada," jelasnya.

Pada Jumat besok, umat muslim dari berbagai ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia bakal menggelar unjuk rasa besar untuk kedua kalinya. Massa menuntut proses penegakan hukum terhadap Gubernur Ahok atas dugaan penistaan agama. [wah]  

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya