Berita

Politik

Dukungan 20 Persen Kursi Sudah Tak Relevan Di Pemilu 2019

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 13:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pasal 190 dalam RUU Penyelenggara Pemilu mengenai syarat parpol mengajukan calon presiden tidak relevan dengan putusan MK 14/PUU-XI-2013 tentang semangat pelaksanaan Pemilu serentak, legislatif dan eksekutif pada 2019 nanti.

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi menjelaskan bahwa syarat yang mengharuskan partai memiliki dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara dari suara sah untuk bisa mencalonkan presiden merupakan ketentuan yang inkonstitusional.

"Karena dengan Pemilu serentak ini, semua dalam posisi yang sama kan, sama-sama ikut Pemilu, Pemilunya bareng di hari yang sama, baik Pileg maupun Pilpres. Jadi sama-sama tidak punya modalitas politik," ujarnya saat ditemui di Kedai Kopi Deli, Jakarta Pusat, Kamis (3/11) .


Dijabarkan Veri, ketentuan dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara dari suara sah untuk bisa mencalonkan presiden hanya cocok diterapkan dalam Pemilu sebelumnya, bukan di tahun 2019. Pasalnya, saat itu waktu pemilihan berbeda, Pileg diselenggarakan di awal, selang beberapa bulan kemudian Pilpres.

"Sehingga ketika mau mencalonkan presiden sangat mungkin mereka yang lolos di legislatif, yang punya kursi boleh jadi syarat dia naikkan calon di Pilpres. Kalau sekarang kan tidak. Sama-sama maju ikut Pemilu di hari yang sama, apa kemudian yang mau dipakai sebagai dasar? Bagaimana dengan peserta Pemilu yang sekarang ada, semisal seperti PSI dan Perindo?" tanyanya.

"Mestinya mereka punya kedudukan yang sama di mata hukum untuk ikut Pileg dan Pilpres. Untuk itu seharusnya tidak ada ketentuan soal dukungan dengan Pemilu serentak," pungkas Veri.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya