Berita

Politik

Kode Inisiatif: Ada 23 Pasal Inkonstitusional Dalam RUU Pemilu Versi Pemerintah

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 13:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu kepada DPR RI pada 21 Oktober lalu.

RUU yang diserahkan itu merupakan gabungan dari empat UU sekaligus, yaitu UU Pemda, UU Pemilihan Legislatif, UU Pemilihan Presiden, dan UU Penyelenggara Pemilu yang terdiri dari enam buku dengan 534 pasal.

Dari RUU yang tengah digodok Pansus di DPR itu, Kode Inisiatif mencermati ada sebanyak 23 pasal krusial yang melanggar ‎konstitusi. Pencermatan itu atas hasil penelitian yang dilakukan secara kuantitatif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari 2003 hingga 2016, khususnya terkait tiga UU, yaitu UU Pilpres, UU Pileg, dan UU Penyelenggara Pemilu.


"Ada 111 putusan MK tentang Kepemiluan, 24 putusan di antaranya mengabulkan permohonan. Amar yang mengabulkan permohonan ini kemudian berdampak pada penafsiran konstitusional terhadap ketentuan (pasal) di RUU Penyelenggara Pemilu," ujar peneliti Kode Inisiatif, Adellina Syahda, dalam konferensi pers di Kedai Kopi Deli, Jakarta Pusat, Kamis (3/11).

Untuk itu, Adel meminta agar RUU yang sedang dibahas mengacu pada apa yang sudah diputuskan MK karena putusan MK adalah sama dengan perintah konstitusi.

Sementara itu, Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, menilai pasal-pasal krusial yang ditemukan pihaknya dalam pembahasan RUU Pemilu akan berdampak pelanggaran terhadap konstitusi ini jika terus dibiarkan.

"Kalaupun tetap dipaksakan justru potensial dibatalkan oleh MK. Kondisi ini tentu tidak akan menguntungkan terhadap penataan grand design kepemiluan," ungkapnya.

Sebanyak 23 pasal inkonstitusional yang terdapat dalam UU tersebut dapat dikelompokkan menjadi sembilan isu besar, yaitu tentang penyelenggara, syarat calon, sistem pemilu, keterwakilan perempuan, syarat parpol dalam pengajuan capres/cawapres, larangan kampanye di masa tenang, ketentuan sanksi kampanye, waktu pemilu susulan, dan mengenai putusan DKPP terkait etika penyelenggara pemilu.

"Untuk itu Kode Inisiatif mendesak agar Pansus RUU Pemilu mengoreksi setiap ketentuan pasal yang bertentangan dengan putusan MK dan yang berpotensi melanggar UUD 1945," pungkas Veri. [ald]

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya