Berita

Foto: Net

Bisnis

Sulit, Distribusi Tertutup LPG 3 Kg Tanpa Data Memadai

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 12:39 WIB | LAPORAN:

Penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg) sebaiknya diserahkan ke masyarakat miskin secara langsung. Sehingga rumah tangga miskin berhak menerima Rp. 4,5 juta per rumah tangga.

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng menilai, rencana pemerintah untuk melakukan distribusi tertutup LPG 3 kg perlu dipertimbangkan.

"Ini mengingat pemerintah belum memiliki data yang jelas mengenai jumlah rumah tangga miskin berdasarkan nama dan alamat mereka," ujar Daeng di Jakarta.


Memang distribusi LPG selama ini, menurutnya, menuai banyak masalah di antaranya subsidi tidak tepat sasaran sehingga banyak masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan jatah LPG bersubsidi. Belum lagi, banyak terjadi pengoplosan LPG yang dilakukan oleh para pedagang dan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"LPG juga kerap dijadikan alat politik dan bisnis para politisi, dana subsidi rawan dikorupsi dan Pertamina seringkali dirugikan dan dibebani keuangannya untuk mendistribusikan LPG 3 kilogram," ujarnya.

Meski begitu, diakuinya, distribusi tertutup tampaknya akan sulit mengingat pemerintah tidak memiliki data yang memadai. Namun tekanan besarnya subsidi membuat pemerintah terkesan terburu buru dan kurang mempertimbangkan aspek data tersebut.

Sebagaimana diketahui subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp 31,984, triliun (APBN 2017). Mestinya dana ini cukup untuk mensubsidi 28 juta jiwa penduduk miskin Indonesia atau sekitar 7 juta rumah tangga miskin di Indonesia.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya