Berita

Net

Hukum

Jelang Putusan, Hakim Partahi Undang Pengacara Ke Ruang Kerja

RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 21:31 WIB | LAPORAN:

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea pernah meminta pengacara yang mewakili PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) bernama Susi Manurung untuk menghadap ke ruang kerjanya.

Permintaan Partahi itu tidak secara langsung dilakukannya. Partahi meminta panitera pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso untuk memuluskan rencananya bertemu dengan salah satu kuasa hukum perkara gugatan perdata antara PT MMS dengan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP).

"Panitera pengganti Muhammad Santoso menghubungi rekan saya bertanya kapan mau ketemu Bapak. Saya lupa, Santoso saat itu telepon atau SMS (pesan singkat)," ungkap Susi saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (2/11).


Susi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui maksud permintaan Santoso yang meminta bertemu dengan Hakim Partahi. Namun, dia mengaku tetap memenuhi permintaan Santoso. Pertemuan pertama dilakukan di ruang kerja Partahi di lantai 4 Gedung PN Jakpus pada Mei 2016.

"Pertemuan di ruang hakim tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Dia tanya bagaimana sebetulnya kasus gugatan yang saya urus," papar Susi mengingat pembincangannya dengan Hakim Partahi.

Menurut Susi, dirinya kembali diminta Santoso untuk bertemu Hakim Partahi. Permintaan pertemuan tersebut sekitar satu bulan setelah pertemuan pertama atau menjelang sidang putusan perkara.

"Pertemuan kedua di tempat yang sama, di dalam ruangan ada Partahi dan dua temannya. Satu yang saya kenal adalah Hakim Casmaya yang juga anggota majelis hakim dalam gugatan PT MMS," kata Susi.

Berbeda dengan sebelumnya, pertemuan kedua hanya berlangsung sekitar 15 menit. Sesekali obrolan diisi seputar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso yang saat ini ditangani Hakim Partahi. Sama seperti pertemuan pertama, Susi tidak menanyakan maksud tujuan Partahi memanggilnya melalui Santoso. Dirinya mengaku hanya memenuhi undangan Hakim Partahi.

"Di pertemuan kedua saya tidak menanyakan kepada Partahi maksud pemanggilan saya melalui Santoso," ujar Susi.

Diketahui, dalam surat dakwaan Ahmad Yani selaku staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant, Hakim Partahi disebut menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Perkara itu merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan PT MMS terhadap PT KTP dan didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.

Ahmad Yani didakwa bersama-sama dengan bosnya yang juga pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah menyuap dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang suap disampaikan melalui Muhammad Santoso selaku panitera pengganti PN Jakpus. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya