Berita

Fadli Zon/Net

Hukum

Asian Agri Mandek, Kok Dahlan Iskan Langsung Ditahan

Dewan Akan Lakukan Pengawasan
RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 21:08 WIB | LAPORAN:

Kelanjutan penanganan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri Group dipertanyakan. Kalangan dewan curiga ada keistimewaan yang diberikan Kejaksaan Agung terhadap perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut.

''Kasus ini harus segera diselesaikan secara jelas. Tidak boleh ada diskriminasi dan dibuat keistimewaan-keistimewaan,'' tegas Wakil Ketua DPR RI, Fadli Son di Jakarta (Rabu, 2/11).

Penanganan kasus tersebut selama dua tahun kepemimpinan Jokowi-JK belum membuahkan hasil. Malah yang muncul adalah kesan tebang pilih yang kuat dalam sektor penegakan hukum.


"Di bidang hukum, secara singkat semakin tidak jelas, hukum jadi sangat tumpul ke atas, tajam ke bawah,” jelas Fadli.

Fadli heran, kejaksaan dapat bergerak cepat dalam kasus yang membelit mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Hanya dalam hitungan beberapa kali pemeriksaan, Dahlan langsung menjadi tersangka dan ditahan.

''Tidak boleh ada diskriminasi dalam hukum. Yang satu diperlakukan keras, sementara yang lain diperlakukan dengan istimewa, bebas dan sebagainya. Ini yang membuat masyarakat merasa ada ketidakadilan yang sangat mencolok dan ini berbahaya untuk Indonesia,'' jelas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Karenanya, kata Fadli, DPR RI melalui Komisi III akan melakukan tugas pengawasan terhadap kasus pajak korporasi Asian Agri. ''Kejahatan koorporasi itu terkait kebijakan, KPK bisa mengambil alih kasus dari tangan Kejaksaan Agung. Jadi grand corruption itu yang harusnya diungkap KPK,'' pungkasnya.

Kasus penggelapan pajak PT Asian Agri hingga saat ini belum juga tuntas. Dalam kasus ini baru satu yang dijatuhi hukuman pidana, yakni Tax Manager AAG, Suwir Laut yang divonis 2 tahun penjara dan dengan percobaan tiga tahun dan mengharuskan korporasi Asian Agri membayar denda Rp 2,52 triliun.

Sedangkan, delapan tersangka lainnya Eddy, Linda, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian masih bebas. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya