Berita

Fadli Zon/Net

Hukum

Asian Agri Mandek, Kok Dahlan Iskan Langsung Ditahan

Dewan Akan Lakukan Pengawasan
RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 21:08 WIB | LAPORAN:

Kelanjutan penanganan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri Group dipertanyakan. Kalangan dewan curiga ada keistimewaan yang diberikan Kejaksaan Agung terhadap perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut.

''Kasus ini harus segera diselesaikan secara jelas. Tidak boleh ada diskriminasi dan dibuat keistimewaan-keistimewaan,'' tegas Wakil Ketua DPR RI, Fadli Son di Jakarta (Rabu, 2/11).

Penanganan kasus tersebut selama dua tahun kepemimpinan Jokowi-JK belum membuahkan hasil. Malah yang muncul adalah kesan tebang pilih yang kuat dalam sektor penegakan hukum.


"Di bidang hukum, secara singkat semakin tidak jelas, hukum jadi sangat tumpul ke atas, tajam ke bawah,” jelas Fadli.

Fadli heran, kejaksaan dapat bergerak cepat dalam kasus yang membelit mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Hanya dalam hitungan beberapa kali pemeriksaan, Dahlan langsung menjadi tersangka dan ditahan.

''Tidak boleh ada diskriminasi dalam hukum. Yang satu diperlakukan keras, sementara yang lain diperlakukan dengan istimewa, bebas dan sebagainya. Ini yang membuat masyarakat merasa ada ketidakadilan yang sangat mencolok dan ini berbahaya untuk Indonesia,'' jelas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Karenanya, kata Fadli, DPR RI melalui Komisi III akan melakukan tugas pengawasan terhadap kasus pajak korporasi Asian Agri. ''Kejahatan koorporasi itu terkait kebijakan, KPK bisa mengambil alih kasus dari tangan Kejaksaan Agung. Jadi grand corruption itu yang harusnya diungkap KPK,'' pungkasnya.

Kasus penggelapan pajak PT Asian Agri hingga saat ini belum juga tuntas. Dalam kasus ini baru satu yang dijatuhi hukuman pidana, yakni Tax Manager AAG, Suwir Laut yang divonis 2 tahun penjara dan dengan percobaan tiga tahun dan mengharuskan korporasi Asian Agri membayar denda Rp 2,52 triliun.

Sedangkan, delapan tersangka lainnya Eddy, Linda, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian masih bebas. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya