Berita

Irman Gusman./Net

Hukum

KPK Buktikan OTT Tidak Bisa Digugat

RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 19:40 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus suap kuota gula gula.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menilai, sudah sewajarnya gugatan Irman gugur. Sebab, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Irman sehingga layak untuk dilanjutkan ke tahap dua. Terlebih, jika berkas dan barang bukti terkait kasus suap rekomendasi gula impor dari Bulog ke wilayah Sumatera Barat belum sampai tahap dua, KPK meyakini praperadilan Irman bakal ditolak.

"OTT (operasi tangkap tangan) itu tidak mungkin dipraperadilan. Apalagi kasusnya itu sekarang sudah tahap dua dan akan segera disidangkan. Jadi, lebih baik beliau (Irman) membuktikan kesalahan atau tidaknya itu di sidang nanti. Itu yang kita harapkan," jelasnya Basaria di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/11).


Di kesempatan berbeda, Biro Hukum KPK Setiadi membantah jika pihaknya mempercepat pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, proses penetapan tersangka dan penahanan Irman sudah sangat jelas. KPK telah membeberkan siapa pihak yang memberi dan pihak yang menerima suap.

Selain itu, proses praperadilan Irman dan proses penyidikan sangat berbeda sehingga tidak mungkin praperadilan mempengaruhi proses penyidikan. Begitu pula sebaliknya proses penyidikan tidak mengintervensi praperadilan.

"Faktanya ada, jadi kalau ada kesan ini dipercepat, dikejar kejar itu tidak benar. Kami berprinsip masalah ini tidak ada buru buru, normal saja," jelas Setiadi di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, hakim tunggal PN jaksel I Wayan Karya dalam amar putusannya menganggap permohonan gugatan Irman gugur lantaran berkas perkara senator asal Sumbar itu telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor.

"Dengan adanya pelimpahan perkara a quo atas nama Irman Gusman tersebut maka hakim yang memutuskan praperadilan ini menyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya," kata I Wayan saat membacakan amar praperadilan.

Penetapan tersangka dan penahanan Irman merupakan hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas ketua DPD RI di Jalan Denpasar, Jakarta pada 17 September lalu. Dalam OTT itu, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi didapati memberikan suap sebesar Rp 100 juta sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.

Irman selaku penerima suap dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) dan atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya