Berita

Foto: Net

Bisnis

Distribusi Elpiji Bersubdisi Harusnya Seperti Raskin

RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 16:37 WIB | LAPORAN:

Penggunaan elpiji bersubsidi 3 kg yang harusnya diperuntukan bagi rumah tangga golongan tidak mampu, ternyata sudah lama tidak tepat sasaran.

Hingga saat ini, elpiji bersubsidi tabung 3 kg, ternyata telah digunakan oleh setara sekitar 58 juta kepala keluarga atau sekitar 232 juta jiwa dari jumlah penduduk Indonesia 250 juta jiwa.

"Jumlah tersebut sudah sekitar 90 persen rakyat Indonesia yang gunakan elpiji bersubsidi. Padahal, masih ada beberapa propinsi yang belum dilakukan program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg seperti NTT, Maluku dan Papua," kata pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria.


Dengan jumlah pengguna sebanyak setara sekitar 58 juta KK tersebut, menurut Sofyano, bisa dipastikan elpiji bersubsidi itu telah menjadi alat bisnis bagi para pelaku pengoplos yang mengoplos elpiji tabung 3 kg kedalam tabung 12 kg dan 50kg yang dijual dan digunakan oleh golongan mampu dan industri.

"Terjadinya pengoplosan elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg disebabkan faktor disparitas harga yang sangat lebar di samping lemahnya aspek pengawasan dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

Solusi yang bijak, masih menurut Sofyano, dengan membuat peraturan yang tegas bahwa elpiji bersubsidi hanya diperuntukan bagi kepentingan alat memasak pada RT orang tidak mampu dan atau usaha mikro.

"Pemerintah harusnya mampu menetapkan dengan alas hukum yang tegas bahwa penerima subsidi elpiji setidaknya adalah mereka yang selama ini telah tercatat sebagai penerima beras miskin," ujarnya.

Pendistribusian beras miskin (raskin) telah terbukti terselenggara dengan baik. Raskin sebagai jaring sosial mampu membantu meringankan beban rakyat miskin.

Karenanya pendistribusian elpiji bersubsidi untuk orang miskin harusnya melibatkan serta menjadi domain Kementerian Sosial dan di bawah kendali Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia yang dipimpin Puan Maharani.[wid] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya