Berita

Hukum

Petinggi Korps Adhiyaksa Terseret Kasus Suap Pengamanan Perkara Gula Non-SNI

RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 13:43 WIB | LAPORAN:

. Sejumlah petinggi korps Adhiyaksa atau kejaksaan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus terkait kasus dugaan suap perkara penjualan gula non SNI di pengadilan Negeri Padang yang menjerat Jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal.

Para petinggi kejaksaan itu yakni, Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejari) Sumatra Barat (Sumbar), Widodo Supardi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Syamsul Bahri, Aspidum Kejati Sumbar, Bambang Supriyambodo, Staf Pidanan Khusus Kejati Sumbar, Ridwan Syamza serta Jaksa pengadilan Negeri Sumbar, Rikhi Benindo Maghaz.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan para petinggi korps Adhiyaksa dan Jaksa PN Padang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untukj tersangka Farizal.


Pemeriksaan ini, sambung Yuyuk untuk melengkapi berkas penyidikan kasus suap pengamanan perkara gula non SNI. Menurut Yuyuk bukan kali ini saja penyidik memanggil pihak Kejaksaan, sebelumnya, kata Yuyuk, penyidik telah memeriksa beberapa jaksa PN Padang terkait kasus yang sama.

"Mereka diperiksa sebagai saksi tersangka F (Farizal), (kemarin) ada pemeriksaan Jaksa PN di Jakarta," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (2/11).

Kasus gula non SNI ini mencuat setelah Polda Sumatera Barat menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 sampai 1 kilogram.

Gula ilegal tersebut memiliki dua tipe yakni tipe Simanis dan tipe Siputih. Gula non SNI ini ditemukan dalam gudang yang beralamat di Kilometer 22 jalan By Pass, Kota Tengah, Kota Padang, April 2016 lalu.

KPK menduga ada peran Jaksa Farizal dalam mengamankan terdakwa Xaveriandy Sutanto yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

Farizal selaku Jaksa diduga menerima uang suap sebesar Rp 365 juta dari Sutanto dalam empat tahap dengan nominal Rp60 juta. Tujuannya untuk mengamankan perkara yang menjerat Sutanto di PN Padang.

Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan bukti Sutanto ikut bermain ke anggota dewan dalam memuluskan penambahan kuota distribusi gula impor milik Bulog untuk CV Semesta Berjaya di Sumbar.

Hal ini diketahui setelah KPK mengelar operasi tangkap tangan (OTT)  di rumah dinas Ketua DPD RI di jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada 17 September 2016 lalu.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Sutanto dan istrinya, Memi.

Setelah pemeriksaan intensif, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penambahan kuota gula impor milik Bulog untuk CV Semesta Berjaya di Sumbar.

Sutanto dan Istri, Memi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ysa]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya