Berita

Dahlan Iskan/Net

Hukum

Dahlan Tak Ambil Keuntungan, Melawan Hukumnya Lemah

Eks JAM Datun
RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 10:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengabul­kan penangguhan penahanan terhadap Dahlan Iskan dinilai sudah sangat tepat.

"Menjebloskan Dahlan ke penjara tidak pas menurut peras­aan keadilan," kata bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Alex Sato Bya di Jakarta, kemarin.

Dia juga mengingatkan korps Adhyaksa agar teliti dan tidak gegabah dalam bertindak. Meski keuangan negara sudah dirugikan dan kepentingan umum menjadi tidak terlayani, ujar Alex, Dahlan tidak menda­pat keuntungan pribadi dari kasus yang kini dihadapinya. Dengan demikian, sifat mela­wan hukumnya lemah.


"Dahlan itu mestinya hanya dikenakan delik penyertaan (deelneming)," ujarnya.

Alex lantas bercerita pen­galamannya selama empaf tahun (1985-1989) bertugas mengen­dalikan semua perkara pidana umum di Surabaya. Menurutnya, popularitas Dahlan ketika itu sudah sangat dikenal.

"Kalau sekarang bisa dis­ejajarkan dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Apalagi Surabaya punya ciri khas sendiri yang tidak bisa disamakan dengan kota-kota lain di Jawa," jelasnya.

Surabaya adalah kota khas yang masyarakatnya memi­liki rasa toleransi yang tinggi. Di kota ini banyak tinggal masyarakat dari Indonesia Timur, Madura dan masyarakat Surabaya sendiri yang berjiwa kepahlawanan, yang teraku­mulasi dengan menjadikan Surabaya Kota Pahlawan.

Sebab itu, lanjut dia, Kejaksaan juga harus men­ciptakan sikap toleransi. Alex mengklaim selama bertugas di Surabaya, tidak sedikit TNI yang datang karena sepeda motornya ditahan Polwiltabes dengan tuduhan pelanggaran.

Karena sepeda motor itu san­gat vital bagi yang bersangku­tan untuk keperluan mengantar istri ke pasar dan anak sekolah, dia tak segan-segan mengambil kebijaksanaan lain.

Jadi, sepeda motor TNI itu dibuatkan surat pinjam pakai yang diketahui komandan sat­uan, tanpa harus menunggu pu­tusan pengadilan. Ini salah satu contoh toleransi Kejaksaan yang terukur.

Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jawa Timur usai lima kali menjalani pemeriksaan terkait penjualan 33 aset BUMD Pemprov Jawa Timur yang dikelola PT PWU pada medio 2003.

Penyidik menuduh Dahlan terlibat konspirasi dengan Wisnu Wardhana (Kepala Biro Aset PT PWU) untuk menjual aset milik negara. Dahlan pun ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Keluarga mengajukan penang­guhan penahanan dan disetujui setelah kondisi Dahlan ngedrop saat diperiksa sebagai tersangka, Senin (31/10). ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya