Berita

Dahlan Iskan/Net

Hukum

Dahlan Tak Ambil Keuntungan, Melawan Hukumnya Lemah

Eks JAM Datun
RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 10:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengabul­kan penangguhan penahanan terhadap Dahlan Iskan dinilai sudah sangat tepat.

"Menjebloskan Dahlan ke penjara tidak pas menurut peras­aan keadilan," kata bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Alex Sato Bya di Jakarta, kemarin.

Dia juga mengingatkan korps Adhyaksa agar teliti dan tidak gegabah dalam bertindak. Meski keuangan negara sudah dirugikan dan kepentingan umum menjadi tidak terlayani, ujar Alex, Dahlan tidak menda­pat keuntungan pribadi dari kasus yang kini dihadapinya. Dengan demikian, sifat mela­wan hukumnya lemah.


"Dahlan itu mestinya hanya dikenakan delik penyertaan (deelneming)," ujarnya.

Alex lantas bercerita pen­galamannya selama empaf tahun (1985-1989) bertugas mengen­dalikan semua perkara pidana umum di Surabaya. Menurutnya, popularitas Dahlan ketika itu sudah sangat dikenal.

"Kalau sekarang bisa dis­ejajarkan dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Apalagi Surabaya punya ciri khas sendiri yang tidak bisa disamakan dengan kota-kota lain di Jawa," jelasnya.

Surabaya adalah kota khas yang masyarakatnya memi­liki rasa toleransi yang tinggi. Di kota ini banyak tinggal masyarakat dari Indonesia Timur, Madura dan masyarakat Surabaya sendiri yang berjiwa kepahlawanan, yang teraku­mulasi dengan menjadikan Surabaya Kota Pahlawan.

Sebab itu, lanjut dia, Kejaksaan juga harus men­ciptakan sikap toleransi. Alex mengklaim selama bertugas di Surabaya, tidak sedikit TNI yang datang karena sepeda motornya ditahan Polwiltabes dengan tuduhan pelanggaran.

Karena sepeda motor itu san­gat vital bagi yang bersangku­tan untuk keperluan mengantar istri ke pasar dan anak sekolah, dia tak segan-segan mengambil kebijaksanaan lain.

Jadi, sepeda motor TNI itu dibuatkan surat pinjam pakai yang diketahui komandan sat­uan, tanpa harus menunggu pu­tusan pengadilan. Ini salah satu contoh toleransi Kejaksaan yang terukur.

Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jawa Timur usai lima kali menjalani pemeriksaan terkait penjualan 33 aset BUMD Pemprov Jawa Timur yang dikelola PT PWU pada medio 2003.

Penyidik menuduh Dahlan terlibat konspirasi dengan Wisnu Wardhana (Kepala Biro Aset PT PWU) untuk menjual aset milik negara. Dahlan pun ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Keluarga mengajukan penang­guhan penahanan dan disetujui setelah kondisi Dahlan ngedrop saat diperiksa sebagai tersangka, Senin (31/10). ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya