Berita

Munarman/net

Politik

Munarman: Pelanggaran Hukum Ahok Adalah Menyebut Al Quran Alat Pembodohan

SELASA, 01 NOVEMBER 2016 | 12:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Gubernur DKI Jakarta (non aktif), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, layak dipidana penjara dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.

Demikian disampaikan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dalam acara diskusi bertajuk "Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?" di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

"Ucapan seorang Ahok yang mengatakan 'dibohongi pakai Surat Al Maidah', kalau diperhatikan apa yang diucapkan Ahok itu sudah bisa disebut penistaan agama bisa dipidana penjara," ujarnya.


Dijabarkan Munarman bahwa kata "dibohongi pakai surat Al Maidah" memiliki makna bahwa Al Quran merupakan instrumen pembodohan.

Menurutnya, apa yang diucapkan Ahok itu mengandung makna penodaan agama dan memicu permusuhan antar umat agama di Indonesia.‎

"Dibohongi Al Maidah, kata-kata dibohongi atau pakai Al Maidah substansinya sama, dalam konteks ini penodaan. Al Quran disebut sebagai satu alat yang bisa digunakan untuk membohongi. Ini pelanggaran hukumnya Ahok," sambungnya.

"Siapa pun berhak melaporkan. bahkan tanpa laporan pun aparat hukum wajib melakukan penyidikan dan penyelidikan," tegas Munarman. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya